Target PBB Surabaya Meleset

ilustrasi: jurnal berita.com

Target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kota Surabaya tahun 2012, diperkirakan bakal meleset. Dari total target yang ditetapkan bersama DPRD Surabaya sebesar Rp 790 miliar, baru tercapai sekitar 53 % atau sekitar Rp 500 miliar. .

Target PBB itu diyakini banyak kalangan juga sulit terpenuhi. Bahkan, Pemerintah kota (Pemkot) sendiri tidak yakin target itu bisa terpenuhi sampai 100%.

Ketua komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud, mengatakan, berdasarkan perkiraan komisinya, PBB Surabaya bakal tidak memenuhi target. “Menurut saya, sampai akhir 2012 nanti capaian PBB-nya tidak bisa 100%, meskipun Pemkot juga terus merupaya menggenjot menarik PBB 2012,” ujarnya.

Ia mengatakan, mestinya Pemkot sudah memiliki formula yang tepat untuk penanganan pemungutan PBB ini. Namun, tampaknya hingga sekarang formula penarikan PBB tidak ditemukan Pemkot. Besar atau kecilnya jumlah Wajib Pajak (WP) yang membayar PBB di antaranya tergantung pada kemudahan dalam proses pembayaran.

Pemkot tidak berusaha memberikan layanan kemudahan pada para pembayar PBB itu. Layanannya masih perlu ditingkatkan kembali. “Kalau semua pajak bisa dibayar di bank kan enak. Masyarakat tidak perlu susah-susah datang ke DPPK, cukup mendatangi kantor cabang yang ditunjuk. Tapi, itu tidak dilakukan Pemkot,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Pemkot, Suhartoyo, mengakui, memang kemungkinan target PBB sebesar Rp 790 miliar sulit dipenuhinya. Meski sekarang ini pencapaian PBB sudah mencapai 53%, namun pemenuhan target masih banyak kendalanya.

Menurutnya, tagret yang ditetapkan bersama DPRD Surabaya termasuk adanya tunggakan WP pada tahun-tahun sebelumnya yang nilainya mencapai sekitar 511 miliar. “Sementara, DPPK sampai sekarang belum tahu di mana letak tunggakan pajak sebesar Rp 511 miliar tersebut. Kini, kami masih mencari penyebab tunggakan sebesar itu,” katanya.

Tapi, katanya, berdasarkan data sementara di Pemkot tunggakan tagihan PBB dan BPHTB sebesar Rp 511 miliar, merupakan tinggalan pemerintah pusat selama 10 tahun terakhir. Dari data RAPBD menyebutkan tahun 2000-2004 ada tunggakan PBB sekitar 108 miliar. Kemudian tahun 2005-2009 ada tunggakan lain sekitar Rp 402 miliar. Sehingga, total tunggakan PBB yang hingga kini belum tertagih adalah sekitar Rp 511 miliar.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi penyebab tunggakan pajak tersebut sulit dilakukan. Di antaranya adanya permintaan keringanan dari wajib pajak. Permintaan keringanan ini belum diputuskan dan wajib pajak masih menunda pembayarannya.

Selain itu, ada Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) yang selama ini dikenai PBB, padahal tanah itu adalah tanah negara yang semestinya tidak perlu dikenakan PBB. Selain itu, tanah dan bangunan kelurahan, sekolah-sekolah negeri, gedung Puskesmas dan gedung pemerintah lain masih dikenai PBB, padahal tanah pemerintah tidak seharusnya dikenai PBB. “Hal lain yang menjadi kendalanya adalah ketika petugas pajak menarik PBB ternyata rumah atau tanah yang jadi objek tidak diketahui pemiliknya, Akibatnya, petugas PBB kami kesulitan menarik PBB itu,” tandasnya.

Suhartoyo menambahkan, untuk penarikan tunggakan pajak Pemkot akan melibatkan seluruh petugas mulai tingkat Kecamatan hingga RT dan RW. Sedangkan pemasukan dari pengelolaan PBB yang ditargetkan pada tahun 2012 berasal dari penarikan 690.975 objek pajak yang ada di Surabaya. surabaya post online

3 Komentar Pembaca

  1. saya punya usulan, gimana kalau pemkot sby , aktif meng update nilai NJOP yg tertera saai ini, sesuai dengan kenyataannya, krn bisa selisih diatas 50% lebih. sehingga otomatis PAD PBB akan meningkat drastis.

    Ini cuma perlu ketelitian, nambah pegawai, sistem diperbaiki, dll, yang investasinya jauh lebih murah dibanding potensi hasilnya. contoh rumah kami saat ini NJOP hanya 500,juta an, sedangkan nilai aktual dijual cepat 1M lari, rebutan yg mau beli. ini hanya contoh pribadi saja, tentunya juga berlaku untuk warga yang lain.

    Kalau ini dilakukan saya yakin PAD PBB akan naik drastis, dan sistem pembayarannya dipermudah misalnya bila pakai ATM, memang akan keluar biaya lagi, tetapi manfaatnya dan hasilnya jauh sekali dari investansinya.

    semoga ibu walikota membacanya….

  2. mohon penjelasan sy beli rumah baru dr developer thn 2010 lunas/tunai tpi sertifikat sampai hr ini 23 juni 2013 blm di beri ..tiap th byr pbb msh atas nama pemilik developer ..brsan dpt surat dr developer ada tanggungan 22 jt kpd sy unt bphtb bbn ppn.. pertanyaan apa yg hrs sy lakukan/mhn solusi trims

  3. saya sebagai penanggung pembayaran pbb di Blitar apakah saya bisa bayar di Surabaya seperti pln ,telepon kalao ingin mengetahui saya harus bayar pbb saya harus buka apa ? webnya pajak ? terima kasih

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim