UMK Kabupaten Malang di Atas KHL

Ilustrasi

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Malang yang akan diberlakukan pada 2013, dan telah diusulkan ke Gubernur Jawa Timur sebesar Rp1.274.485 per bulan, di atas angka kebutuhan hidup layak atau KHL sebesar Rp1.224.717.

Rendra Kresna Bupati Malang Rendra Kresna, Jumat (9/11/2012) seperti dilansir Antara, mengatakan UMK 2013 tersebut naik cukup signifikan dibandingkan UMK yang diberlakukan tahun ini yang hanya Rp1.130.500 per bulan.

“Kenaikan UMK tahun ini sudah melampaui KHL di daerah ini, meski tidak terlalu besar selisihnya. Yang terpenting ada kenaikan dan masih di atas KHL,” tegas politisi dari Partai Golkar tersebut.

Ia mengemukakan, UMK yang telah diusulkan ke Gubernur Jatim Soekarwo sebesar Rp1.274.485/bulan itu sudah disepakati oleh semua pihak terkait, yakni Apindo, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) dan PHRI Kabupaten Malang.

Selain itu, katanya, juga atas persetujuan dari unsur pekerja yang tergabung dalam organisasi buruh dari masing-masing perusahaan, seperti SPSI, Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) maupun Serikat Buruh Mandiri (SBM).

Menurut Rendra, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, UMK yang diusulkan dari kota/kabupaten, penetapannya di tingkat provinsi tidak banyak mengalami perubahan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ditetapkan oleh gubernur dan tidak mengalami perubahan, apalagi sampai diturunkan nominalnya,” tegasnya.

Sementara itu UMK yang akan diberlakukan tahun depan dan telah diusulkan Wali Kota Malang Peni Suparto ke Gubernur Jatim juga mengalami kenaikan sekitar 12,5 persen atau menjadi Rp1.268.015 per bulan dari yang diberlakukan tahun ini sebesar Rp1.132.254/bulan.

Hanya saja, dewan pengupahan kota itu belum menyepakati nominal UMK tersebut, sehingga Disnakersos setempat langsung menyerahkannya pada wali kota yang selanjutnya diusulkan ke Gubernur Jatim. suarasurabaya.net

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim