Lumpur Lapindo Sebabkan Pelanggaran HAM

ilustrasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan beberapa pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh lumpur Lapindo di Porong-Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com.

Adapun beberapa pelanggaran HAM tersebut antara lain hak untuk hidup. Berdasarkan temuan Komnas HAM, pemerintah gagal untuk memenuhi hak atas standar dan lingkungan hidup yang layak. “Tercatat pada tanggal 3 Desember 2008, satu pengungsi bernama Ibu Jumik meninggal karena sakit dan tanpa bantuan, baik dari pemerintah maupun perusahaan Lapindo Brantas, Inc, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab,” ungkap Ifdhal dalam keterangan pers tersebut.

Pelanggaran lainnya adalah dalam hal hak atas informasi. Hal ini ditekankan pada informasi yang tidak sampai kepada masyarakat terkait proyek pengeboran yang dilakukan, kemudian hak atas rasa aman terhadap ancaman jebolnya tanggul penahan lumpur yang sewaktu-waktu dapat menenggelamkan rumah-rumah penduduk. “Dalam hal ini, pemerintah juga tidak membuat sistem peringatan dini (early warning system). Ditambah lagi dengan munculnya gelembung-gelembung gas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Ifdhal Kasim menambahkan bahwa bencana lumpur Lapindo di Porong Sidoarjo tersebut juga menghilangkan hak pengembangan diri, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, juga hak pendidikan. “Karena bencana lumpur tersebut, tercatat 2.288 orang berhenti bekerja akibat pabrik-pabrik tempat mereka bekerja sudah tidak beroperasi. Kemudian ada 1.774 siswa SD, SMP, SMA, dan pondok pesantren kehilangan tempat belajar karena sekolah mereka tergenang lumpur,” tambah Ifdhal.

Komnas HAM juga mencatat, akibat bencana lumpur tersebut, para korban kehilangan hak kesejahteraan (hak milik) atas aset-aset mereka yang hilang direnggut lumpur. Hal ini juga berimplikasi terhadap hilangnya hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. “Hilangnya properti membuat korban berhalangan untuk menyalurkan kebutuhan biologis serta naluri reproduksinya, apalagi di tempat pengungsian tidak ada tempat yang layak,” jelasnya.

Komnas HAM juga menyebutkan bahwa dalam konteks bencana lumpur di Porong Sidoarjo itu, pemerintah ataupun pihak yang bertanggung jawab juga telah melanggar hak-hak kelompok rentan seperti kaum disabilitas, kelompok lanjut usia, anak-anak, dan perempuan. Terbukti di lapangan, tidak ada perlakuan khusus untuk ibu hamil serta tidak ada jaminan keamanan terhadap anak-anak perempuan dari tindak kekerasan ataupun pelecehan seksual karena tidak ada pemisahan khusus antara pria dan wanita. “Dengan terlanggarnya hak-hak para korban lumpur tersebut, maka secara tidak langsung hak mereka untuk memperoleh jaminan sosial juga tidak dipenuhi sama sekali,” kata Ifdhal.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim