Bojonegoro Diminta Percepat Perizinan Minyak Banyu Urip

ilustrasi

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diminta mempercepat proses perizinan kegiatan rancang bangun, pengadaan dan konstruksi (EPC-5) proyek pengembangan lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, Jawa Timur. Hal ini untuk memperlancar realisasi proyek migas nasional itu.

Deputi Pengendali Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Gde Pradnyana, saat dihubungi di Jakarta, menyatakan, pihaknya mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera menerbitkan izin mendirikan bangunan terhadap 7 bangunan yang akan dibangun dalam EPC-5 itu.

” Kami memfasilitasi dan mencari jalan keluar, agar proyek bisa berjalan sesuai rencana dan kepentingan pemda setempat bisa terakomodasi,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara BP Migas Elan Biantoro menjelaskan, kegiatan EPC-5 meliputi pembangunan infrastruktur pendukung, seperti membangun tempat tinggal karyawan, kantor, gudang dan fasilitas olahraga. Proyek EPC-5 meliputi 29 bangunan, dan 7 bangunan di antaranya belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Bojonegoro karena lokasinya dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata ruang. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim