22.944 Kendaraan Plat Merah Belum Bayar Pajak

Ilustrasi

Selama ini Gubernur Jawa Timur, Soekarwo selalu menghimbau masyarakat agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Ironisnya, para pejabat yang jadi staf gubernur justru tak menghiraukan. Buktinya, ada 22.944 unit kendaraan plat merah hingga kini menunggak pajak dengan rata-rata 1-2 tahun.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Timur Gede Raka Wija tidak membantah kondisi tersebut. Bahkan, dia pun menyayangkan. Sebab, di mata dia, para pejabat pemerintah itu seharusnya menjadi panutan masyarakat an memberikan contoh yang baik, bukan sebaliknya.

Itu mengingat, berdasarkan data di Dispenda, dari total kendaraan dinas milik Pemda di Jatim sebanyak 90.612 unit ada 22.944 unit yang belum bayar pajak. Mulai tahun 2011 hingga 2012 sepeda motor sebanyak 19.863 unit. Sedangkan sisanya merupakan roda empat yang terdiri dari truk, jeep mus/mikrobus, sedan, wagon, mobil dan kendaraan berat lainnya.

Pemda yang terkesan paling ‘mokong’ adalah Pemkot Surabaya. Sebab, kendaraan dinas milik Pemkot Surabaya yang belum membayar pajak itu mencapai 5.702 unit. Itu terdiri dari 4.703 unit kendaraan roda dua dan 999 unit kendaraan roda empat.

Selain terjadi di daerah yang tidak kalah memprihatinkan adalah di lingkungan Pemprov Jatim sendiri. Sebab, ada 484 kendaraan milik Pemprov Jatim ini yang juga belum membayar pajak.

Wija merasa heran karena program pemutihan yang dicanangkan Pemprov beberapa waktu lalu tidak mendapat respon dari para pejabat pemerintah. “Empat bulan program (pemutihan pajak) ini kami jalankan. Itu mulai 1 April-31 Juli 2012. Kebijakan pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim 32/2012 (perubahan atas Pergub 28/2012). Tapi mereka tidak mau membayar,” keluhnya.

Makanya, kata dia, pihaknya sudah melayangkan surat teguran untuk bupati dan kepala daerah. Surat tersebut meminta kepala daerah mendorong dan memperingatkan anak buahnya agar membayar pajak. Menurut Wija jika tidak segera membayar, kendaraan dinas tersebut akan ditarik.

“Saya sudah mengirimkan surat ke bupati/wali kota dan kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang bersangkutan agar segera melunasi pajak kendaraannya. Ya, daripada nanti kami ambil paksa, sebaiknya mereka membayar sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan, jangan didiamkan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Rasiyo mengatakan, dirinya sudah meminta Kepala Dispenda Jatim untuk mengirimkan surat tagihan yang kedua kalinya. “Surat tagihan pertama sudah dikirim. Saya perintahkan untuk mengirimkan surat tagihan yang kedua. Itu sudah menjadi kewajiban,” katanya.

Dia memprediksi, instansi yang belum bayar pajak kendaraan itu mungkin lupa atau tak mendapatkan perhatian serius. Namun dia tetap berkeyakinan kendaraan yang menunggak pajak itu akan membayar. Alasannya, karena anggarannya sudah dialokasikan. “Mereka akan bayar, kan sudah ada alokasinya,” pungkasnya. surabayapostonline

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 8590. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim