Ribuan Petani Desak Gubernur Izinkan Giling

ilustrasi: kabarbisnis.com

Ribuan petani tebu di kawasan Pabrik Gula (PG) Gempolkrep Mojokerto, Jawa Timur, meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera mencabut larangan giling di pabrik milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X tersebut. Ratusan truk berisi tebu juga dijejerkan di depan pabrik sehingga menutup jalan raya.

PG Gempolkrep masih ditutup lantaran dikenai sanksi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) terkait masalah limbah seiring adanya kerusakan mesin. Padahal, pihak PG Gempolkrep telah melakukan perbaikan. Sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga sudah berfungsi normal. “Kami menuntut Pemprov Jatim agar mencabut larangan giling. Ini demi kepentingan petani. Gubernur Jatim harus melihat masalah ini dengan jernih, kan pihak PG juga sudah memperbaiki kerusakan mesin pengolah limbah,” ujar Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) Mojokerto Mardianto.

Dari perhitungan petani, total ada 41.000 tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari proses giling tebu. Jumlah itu terdiri atas petani tebu, tenaga tebang, tenaga angkut, sopir, hingga penjaja makanan. Jika tiap satu orang menanggung hidup tiga orang di keluarganya, maka total ada 123.000 orang yang hidup dari aktivitas PG. Kerugian yang ditanggung petani mencapai kisaran Rp5 miliar per hari.

“Gubernur Jatim seharusnya berpihak kepada petani, bukan malah menyengsarakan petani seperti ini. Petani ini rakyat kecil, inginnya sederhana biar bisa giling untuk menghidupi keluarga,” katanya.

“Kami bersedia bertanggung jawab agar diperbolehkan giling. Pihak PG tak perlu takut. Kami yang akan tanda tangan dan kirim surat ke Gubernur Jatim agar PG Gempolkrep diperbolehkan kembali giling,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PG menyanggupi untuk memulai giling sembari menyelesaikan persoalan administratif terkait izin kembali berpoduksi. kabarbisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim