Gubernur Larang Mobil Dinas Pakai BBM Bersubsidi

Ilustrasi

Mobil dinas (mobdin) mewah pejabat di Jawa Timur (Jatim), bakal tak bisa lagi seenaknya mengisi BBM non subsidi. Ini menyusul keluarnya surat edaran (SE) Gubernur Jatim yang melarang mobil 2.000 CC ke atas atau mobil mewah, mengonsumsi BBM bersubsidi.

Dalam SE Gubernur Jatim nomor 670/5684/023/2012 tertanggal 26 Maret dijelaskan, semua kendaraan dinas plat merah di atgas 2.000 CC, harus menggunakan BBM nonsubsidi, seperti pertamax, pertamax plus, pertamina dex, bio pertamax, bio solar, dan shell.

Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh bupati/wali kota, instansi dan lembaga pemerintah seperti TNI/Polri, BUMN, serta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan BUMD di lingkungan Pemprov Jatim.

Pihaknya berharap SE tersebut ditaati. Sebab, itu merupakan upaya penghematan energi, serta mendorong agar subsidi BBM yang diberikan pemerintah benar-benar dapat dinikmati rakyat.

”Surat edaran larangan mobil dinas 2.000 CC ke atas (mengonsumsi BBM bersubsidi) sudah sesuai perundangan yang ada. Mobil jenis ini kan termasuk mobil mewah,” ujar Soekarwo kepada Surya, Selasa (17/4/2012).

Sebagai bukti bahwa mobil 2.000 CC ke atas adalah mobil mewah, pada awal 2011, Pemprov Jatim sudah menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) untuk BBM nonsubsidi, dari lima menjadi 10 persen.

Selain mengacu Perda 9/2010 tentang Pajak Daerah, itu dilakukan sebagai tindak lanjut amanat UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga karena pengguna BBM jenis ini adalah orang kaya yang punya mobil mewah.

Namun, jumlahnya masih sedikit, hanya 10 persen dari total pengguna kendaraan bermotor, sementara 90 persennya pengguna BBM bersubsidi.

”Makanya dengan SE tersebut, kami berharap dapat menekan penggunaan BBM bersubsidi di Jatim,” imbuh pria yang akrab disapa Pakde Karwo.

Di lingkungan Pemprov Jatim, pejabat yang mengendari mobdin 2.000 CC ke atas, jumlahnya lebih dari 100. Mereka adalah para kabid, sekretaris, kabiro, kadis, dan asisten.

Sedangkan di DPRD Jatim, jumlahnya mencapai puluhan, seperti ketua komisi, ketua fraksi, dan pimpinan DPRD. Mobdin mewah juga dipakai pimpinan Forpimda di Jatim, bupati/wali kota, serta pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Jatim.

(Sumber: Tribunews.com)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim