Luas Wilayah Blitar dan Malang Berkurang

ilustrasi: kompas.com

Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang berisiko kehilangan sejumlah wilayahnya, menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 yang menyerahkan hak pengelolaan Gunung Kelud kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.

SK itu menetapkan garis perbatasan baru yang berbeda dengan garis batas lama antara tiga wilayah administratif pemerintah kabupaten di sekeliling Gunung Kelud (Kabupaten Malang, Kediri, dan Blitar), dan mengakibatkan seluruh tubuh Gunung Kelud berpindah seluruhnya ke wilayah Kabupaten Kediri.

Pemerintah Kabupaten Blitar yang sejak semula menolak keputusan Gubernur Soekarwo itu menyatakan tekad bulatnya hendak menggugat SK tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan depan. Humas Pemkab Blitar Joni Setiawan yang dihubungi, Rabu (4/4/2012), menjelaskan, pihaknya masih menghitung rincian jumlah luas wilayah dan luas desa serta jumlah penduduk yang secara mendadak harus pindah status sebagai wilayah Kabupaten Kediri.

Paling tidak ada tiga desa di tiga kecamatan, yakni Desa Sumberasri di Kecamatan Nglegok, Desa Karangrejo di Kecamatan Garum, dan Desa Tulungrejo di Kecamatan Gandusari yang harus pindah status kewilayahan.

“Ini jelas tindakan yang tidak perlu, karena sebenarnya tak ada alasan untuk pindah-pindah antar kabupaten begitu,” katanya.

Diakuinya, sejumlah kerugian keuangan akan dialami oleh Pemkab Blitar, karena pembentukan anggaran dalam APBD pemerintah kabupaten oleh Kementerian Keuangan antara lain ditentukan oleh jumlah penduduk dan luas wilayah. Pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari retribusi masuk ke wilayah wisata puncak Gunung Kelud, dipastikan tidak bisa dipungut oleh Pemkab Blitar, meski memang sarana jalan masuk ke wilayah wisata itu lebih layak jika melewati wilayah Kediri di Kecamatan Ngancar.

Joni menegaskan, Pemkab Blitar saat ini tengah menyusun naskah gugatan ke PTUN atas SK Gubernur Jatim tersebut. “Kami masih terus rapat, dan belum memutuskan materi gugatan, argumen hukum apa yang hendak dipakai, serta siapa yang ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat. Namun tentang rencana gugatannya, dapat dipastikan segera dilaksanakan,” katanya.

Pemkab Blitar memiliki dokumen 18 peta kuno sejak zaman kolonial yang menunjuk lokasi Gunung Kelud sebagai wilayah Kabupaten Blitar, sementara SK Gubernur membuat keputusan dari peta digital modern yang bisa dipertanyakan dasar hukumnya.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo saat hadir di Universitas Brawijaya Malang, pekan lalu, memberi jawaban bahwa pihaknya terbuka terhadap koreksi atas SK Gubernur Jawa Timur tersebut, termasuk jika pihak yang keberatan melakukan gugatan melalui badan peradilan tata usaha negara. Ditegaskannya, kajian dalam proses penerbitan SK itu sudah melibatkan tim ahli. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim