Jalan Arteri Porong Dibuka 15 Maret, Kendaraan Besar Dilarang

ilustrsi: detiksurabaya.com

Jalan arteri Porong yang akan difungsikan 15 Maret 2012, diharapkan akan mampu mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di Jalan Raya Porong, Sidoarjo.

Namun, tidak semua kendaraan nantinya bisa melalui jalan arteri yang sampai saat ini masih terkendala pembebasan lahan itu. Pemerintah akan melakukan pembatasan kendaraan tertentu.

“Pokoknya tanggal 15 sudah bisa dipakai masyarakat. Sementara ini kendaraan 20 ton atau 2 ganda nggak, karena ini masih pemantapan,” kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan.

Sementara itu, Kepala BPLS Sunarso dalam rapat koordinasi pembahasan Jalan Arteri Porong di ruang Kartanegara kantor gubernur yang juga dihadiri Bupati Sidoarjo Saiful Illah, Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki meminta semua pihak terlibat untuk kelancaran lalu lintas di jalan arteri.

“Karena kondisi jalan halus dan bahu jalannya ini kan masih dalam proses, sehingga untuk orang yang biasanya lewat Jalan Porong macet, perlu dikendalikan, dimonitor, dievaluasi masalah keselamatan. Karena banyak crossing dan masalah rambu-rambu juga,” katanya.

Menanggapi hal itu, gubernur meminta Dishub Jatim berkoordinasi dengan Dishub Kab Sidoarjo serta Polres Sidoarjo, untuk mematangkan persiapan sebelum dibuka pada 15 Maret 2012.

“Pokoknya H-10 (dari pembukaan 15 Maret) sudah siap. Pokoke lebih cepat lebih baik,” jelas Soekarwo yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu. detik.surabaya.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim