Eksplorasi Minyak Madura Rugikan Jatim

ilustrasi

DPRD dan Pemprov Jawa Timur terus menuntut bagian atas eksplorasi minyak dan gas di kawasan Blok West Madura Offshore (WMO). Janji Pemprov Jatim mendapatkan bagian 10% dari PT Pertamina, sampai saat ini belum ada realisasinya. Akibat tidak ada kepastian bagian tersebut, Pemprov Jawa Timur merasa dirugikan.
Sehingga eksplorasi di kawasan WMO ini sempat memanas lantaran Pemprov Jatim tidak mendapatkan bagian baik berupa Participant Interest (PI) maupun gold share. “Jika mengacu pada PI, maka Jatim sebagai pemilik kawasan berhak mendapatkan bagian 10%. Tak hanya PI saja, tapi pemprov seharusnya mendapat bagian yang lebih besar lagi,” jelas Nizar Zahro, anggota komisi A DPRD Jatim, Rabu (16/11).
Dia melihat potensi pendapatan dari blok migas itu sangat besar. Sebab dari 18 sumur pengeboran yang ada di Jatim, potensi pendapatan bisa mencapai Rp 376 triliun per tahun. Menurut politisi Partai Bintang Refomasi (PBR) ini, besarnya pendapatan itu jelas mengalahkan perdagangan antar pulau yang ada saat ini.
“Jika Jatim mendapatkan bagian tersebut, maka dampaknya akan sangat besar. Setidaknya masyarakat bisa merasakan hasil eksplorasi yang ada di wilayahnya,” ujar politisi asal Madura ini.
Di sisi lain, Gubernur Jatim Soekarwo sempat meminta bagian hingga 49% dari total pengelolaan WMO. Akan tetapi pada kenyataannya pemerintah pusat melakukan kontrak dengan PT Kodeco dan PT Pertamina dengan perbandingan saham 20%-80%, sedangkan untuk pengelolaan dijalankan PT Pertamina.
Melihat komposisi pengelolaan WMO, Jatim tetap meminta bagian dari pemerintah, khususnya bagian dari Pertamina yang memegang peranan paling besar. Pertamina sendiri sempat mengatakan akan memberikan bagian 10% pada Pemprov Jatim sebagai pemilik wilayah eksplorasi. “Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Pertamina, apalagi Jatim mendapatkan bagian. Katanya masih menunggu perubahan UU 22/2001 tentang migas,” kata Gubernur Jatim Soekarwo.
BUMN sendiri belum mengeluarkan legal work atau surat resmi terkait permintaan Gubernur Jatim untuk dikirimkan ke PT Pertamina. Surat tersebut yang akan menjadi pemecah masalah, sebab dengan adanya surat itu maka Jatim dengan resmi mendapatkan hak bagian 10% dari Pertamina.
Gubernur sendiri mengaku sudah dua kali mengirimkan surat ke BUMN supaya cepat mengeluarkan legal work. Untuk itu dia juga meminta pada Pertamina supaya turut aktif agar surat tersebut cepat turun. “Selain itu kami juga minta di atas 10%, entah berapa jumlahnya,” tandasnya.
poskota.com

Komentar Pembaca

  1. Semoga ladang mirgas tidak dikelola dan dinikmati oranig asing.. Amiinn… :)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim