Sedikitnya 105 perusahaan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, atau sekitar 15 persen dari jumlah total perusahaan yang terdaftar, melanggar upah minimum kabupaten tahun 2011 sebesar Rp 720.000. Alasannya, perusahaan itu berskala kecil sehingga kemampuan untuk membayar gaji pegawai sesuai upah minimun, sangat rendah.
Ironisnya, penegakan penerapan UMK sangat minim. “Tidak ditindak, karena memang kemampuannya sangat rendah. Kalau mereka dipaksakan, justru dikhawatirkan malah akan terjadi pemutusan hubungan kerja yang memicu pengangguran,” ujar Asisten Pemerintahan Kabupaten Madiun Agus Pramono, Senin (3/10/2011) di Madiun.kompas.com