105 Perusahaan Langgar UMK

Sedikitnya 105 perusahaan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, atau sekitar 15 persen dari jumlah total perusahaan yang terdaftar, melanggar upah minimum kabupaten tahun 2011 sebesar Rp 720.000. Alasannya, perusahaan itu berskala kecil sehingga kemampuan untuk membayar gaji pegawai sesuai upah minimun, sangat rendah.

Ironisnya, penegakan penerapan UMK sangat minim. “Tidak ditindak, karena memang kemampuannya sangat rendah. Kalau mereka dipaksakan, justru dikhawatirkan malah akan terjadi pemutusan hubungan kerja yang memicu pengangguran,” ujar Asisten Pemerintahan Kabupaten Madiun Agus Pramono, Senin (3/10/2011) di Madiun.kompas.com

ilustrasi

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim