Buntu Lagi, Dialog Warga 45 RT dengan Pemerintah

ilustrasi: dprd-sidoarjokab.go.id

Warga 45 RT area terdampak tetap menolak solusi yang ditawarkan pemerintah dalam skema revisi ketiga Perpres nomor 40 tahun 2008 tentang BPLS. Dalam revisi Perpres yang rencananya bakal ditandatangani Presiden awal pekan depan itu, 45 RT tidak disebutkan dalam wilayah yang mendapat ganti rugi.

Dalam klausul yang sudah disetujui Presiden kemarin, revisi Perpres ini untuk memberikan payung hukum pada pelunasan ganti rugi warga 3 desa di Kecamatan Jabon (Besuki, Kedung Cangkring, dan Pejarakan) serta pembayaran angsuran 30 persen ganti rugi untuk warga 9 RT di sebelah Barat Jalan Raya Porong (4 RT di Desa Siring, 2 RT di Desa Jatirejo, dan 3 RT di Desa Mindi).

Salam satu diantara perwakilan warga 45 RT pada suarasurabaya.net mengatakan saat berbincang dengan Djoko Kirmanto Menteri Pekerjaan Umum di Terminal VIP Bandara Juanda, sore tadi, disebutkan bahwa tindak lanjut dari penanganan terhadap warga di 45 RT akan diambil setelah dilakukan kajian dari tim terpadu.

“Kami ingin tetap dimasukkan dalam revisi ketiga Perpres 40 atau minimal diberikan bantuan sosial berupa uang kontrak dan uang pindah seperti yang pernah diberikan pada warga 9 RT dengan payung hukum Perpres nomor 40 tahun 2008,” kata Salam. Tapi tampaknya keinginan warga itu, kata Salam, sulit dipenuhi karena Menteri Pekerjaan Umum sudah memberi sinyal bahwa tindak lanjut terhadap 45 RT akan menunggu kajian tim terpadu. Payung hukumnya pun belum tentu dikeluarkan tahun depan, kata Salam.

Sementara itu Edy Purwinarto Asisten III Pemprov Jawa Timur mengatakan tim terpadu yang ditugaskan melakukan kajian itu sudah dibentuk 2 minggu lalu melibatkan berbagai pihak, diantaranya BPLS dan Badan Geologi.

Dalam dialog di Masjid Desa Besuki tadi, Edy mengaku juga menerima masukan dari warga 45 RT yang menginginkan minimal diberikan bantuan sosial. “Bantuan sosial itupun hanya bisa diberikan setelah tim terpadu menyelesaikan kerjanya,” kata dia.

Patut diingat juga, lanjut Edy, bahwa revisi ketiga Perpres 40 tahun 2008 ini tidak hanya mengatur tentang ganti rugi 9 RT saja, melainkan juga mengatur tentang tentang penanganan daerah di luar Peta Area Terdampak, termasuk 45 RT.

Terkait belum adanya kesamaan visi dengan pemerintah, Salam mengatakan warga saat ini masih belum mengambil tindakan. Tapi secepatnya warga melakukan konsolidasi. Salam berharap pada momen kedatangan Boediono Wakil Presiden RI besok, bisa menjembatani kebuntuan ini, meskipun diakuinya hal itu sulit. suarasurabaya.net

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim