Jatim Belum Penuhi Anggaran Berbasis Gender

ilustrasi: suzannita.wordpress.com

Anggaran Responsif Gender (ARG), sebagai bagian dari affirmative action penguatan kapasitas kaum perempuan, masih belum mendapat tempat di proses penganggaran pemerintah. Di Jawa Timur, misalnya, dari 71 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim, hingga saat ini baru 18 SPD yang melaksanakan ARG.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Sukesi Apt mengakui hal tersebut.

Karena itu, BPPKB terus mengadakan sosialisasi agar pemahaman ARG semakin membumi di kalangan pemerintahan.

“Kita telah mengumpulkan semua sekretaris SKPD dengan harapan nantinya program ini bisa dipahami apa yang telah disampaikan para stafnya sehingga nantinya, penganggaran responsif gender bisa disetujui dan didukung,” ujar Sukesi. Meski masih 18 SKPD yang sudah melaksanakan ARG, dia yakin ke depan hal itu akan terus meningkat.

Untuk penganggaran responsif gender, ungkap Sukesi, tidak harus ada anggaran khusus yang mencapai 50% perempuan dan 50% untuk laki-laki. Akan tetapi, dari seluruh anggaran untuk sejumlah program SKPD, cuma hanya salah satu program kegiatan yang dianalisa untuk kepentingan pembangunan perempuan dan laki-laki.

“Nantinya harus ada data yang terpilah antara laki-laki dan perempuan. Kalau sudah ini, dampak ke depannya akan sangat baik. Karena apa yang dihasilkan dari anggaran responsif gender ini nanti bisa membantu pemegang kebijakan untuk membuat keputusan yang terbaik dari program itu,” tuturnya.

Dia mencontohkan, SKPD yang sudah melaksanakan, di antara Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan, dan Dinas Sosial. Sedangkan bagi SKPD yang belum masih bisa melakukan penganggaran responsif gender masih diberikan waktu selambat-lambatnya akhir tahun ini.

Asisten IV Bidang Administrasi dan Umum Sekdaparov Jatim Akhmad Sukardi mengatakan, strategi pemberdayaan dalam proses pembangunan di Jatim, yakni pengarustamaan gender merupakan salah satu landasan operasional ditindaklanjuti dengan Paraturan Gubernur Jatim No 27 Tahun 2010 Tentang Pendoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Prov Jatim dan telah diterbitkan Keputusan Gubernur No 188/115/KPTS/013/2010 Tentang Kelompok Kerja Pengarustamaan Gender Prov Jatim. kabarbisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim