Populasi Elang Jawa di Tahura R. Soerjo Kian Menyusut

ilustrasi: ajimachmudi.wordpress.com

Populasi elang Jawa (Spizaetus bartelsi) di Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Jawa Timur, terancam punah. Kerusakan hutan di wilayah itu diduga menjadi penyebab penurunan populasi burung langka tersebut.

Hasil pemantauan terakhir ProFauna yang dilaksanakan pada Juli 2010 hingga April 2011 menunjukkan jumlah elang Jawa di Tahura R. Soerjo tinggal dua ekor. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan hasil pemantauan Profauna pada 2009 yang masih menjumpai enam ekor elang Jawa.

“Menyusutnya hutan primer yang menjadi habitat elang Jawa memberikan kontribusi besar terhadap berkurangnya populasi elang Jawa,” kata Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, Jumat lalu.

Untuk mempertahankan populasi elang Jawa di Tahura R. Soerjo, ProFauna meminta kerusakan hutan Tahura R. Soerjo maupun hutan lain di Pulau Jawa dihentikan. “Sudah seharusnya pemerintah menghentikan laju deforestasi,” ujar Rosek.

Berkurangnya populasi elang Jawa juga dipengaruhi oleh penggunaan pestisida pada lahan pertanian yang berbatasan dengan hutan.

ProFauna memperkirakan jumlah total elang Jawa yang terdapat di alam tidak lebih dari 400 ekor. Menurut catatan ProFauna, selain di Tahura R. Soerjo, ada sejumlah tempat di Jawa Timur yang juga menjadi habitat elang Jawa, antara lain Pulau Sempu, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Taman Nasional Merubetiri, Taman Nasional Alas Purwa, Lebakharjo, Pegunungan Hyang, dan Kawah Ijen.

Elang Jawa bisa hidup di hutan primer dari ketinggian 0 meter hingga 3.000 meter dari permukaan laut. Satwa ini adalah burung pemburu berukuran besar (60 cm) yang dalam rantai makanan berposisi sebagai top predator. Burung ini memangsa burung-burung besar dan mamalia, seperti ayam hutan, tupai, musang, jelarang, dan kelelawar buah.

Pertumbuhan elang Jawa sangat lambat. Elang Jawa hanya bisa bertelur satu butir yang akan dierami selama sekitar 47 hari. Setelah anaknya lahir, selama satu setengah tahun anak elang Jawa itu akan hidup bersama induknya. Satwa ini dianggap dewasa ketika berumur tiga atau empat tahun dan hanya berkembang biak satu atau dua tahun sekali.

Elang Jawa adalah satwa langka yang telah ditetapkan sebagai burung nasional pada 1993. Selain langka, penetapan dilakukan karena satwa ini dianggap mirip burung garuda yang menjadi lambang negara Indonesia. Sebagai satwa dilindungi, penangkapan, perdagangan, maupun pemeliharaan elang Jawa dilarang oleh undang-undang.

Komentar Pembaca

  1. Kami sebagai pencinta burung dan sebagai penyedia sangkar burung turut prihatin atas kerusakan hutan yang mengakibatkan terancamnya populasi elang jawa.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim