Ratusan Radio dan Televisi Lokal Liar

ilustrasi: publish.canterbury.ac.uk

Sedikitnya 400 stasiun radio dan 80 televisi lokal di Jawa Timur mengudara dan bersiaran tanpa mengantongi izin Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) alias liar.

Kondisi itu terjadi ditengarai disebabkan lemahnya peran pemerintah daerah dalam membina dan menertibkan media penyiaran tak berizin itu. Ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Arif Budi Santoso kepada wartawan usai menjadi pembicara pada acara Hari Pers Nasional di Kediri, Rabu (2/3).

“Walaupun tidak ada izin, radio dan televisi bisa bebas mengeruk keuntungan dengan iklan dari sponsor dan pemasang iklan selama bertahun-tahun,” ujar Arif. Dia berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait bisa ikut melakukan penertiban.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu tindakan dari KPI Pusat terkait makin maraknya
radio dan televisi tak berizin. “Memang, sebagian radio dan televisi mengaku sudah mengurus izin dan masih dalam proses penuntasan. Tapi bertahun-tahun tidak rampung-rampung,” sindir dia.

Kebanyakan radio ilegal itu berasal dari radio komunitas. Izin siaran perlu dilakukan, karena menyangkut penggunaan frekwensi udara yang merupakan domain publik. Ini juga terkait pengaturan frekwensi di masing-masing daerah yang berbeda. (adm)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 6376. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim