Minimarket di Tulungagung Tunggu Perda Diundangkan

Ahmad Pitoyo

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkab Tulungagung masih menunggu diundangkannnya Perda (Peraturan Daerah) Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern untuk memberikan izin bagi calon pengusaha minimarket.

Sejak tahun 2010 sampai sekarang BPPT Pemkab Tulungagung untuk sementara menghentikan proses perizinan minimarket yang termasuk dalam pasar modern tersebut.

“Proses perizinan akan kembali dibuka jika Perda terkait Pasar Tradisional dan Pasar Modern sudah diundangkan. Sekarang kan masih dalam evaluasi Gubernur,” ujar Kepala BPPT Pemkab Tulungagung, Drs Ahmad Pitoyo, Minggu (20/2).

Pemberhentian sementara proses perizinan bagi calon pengusaha minimarket menurut dia sangat beralasan. Sebab, ada aturan-aturan baru di dalam Perda terkait pembukaan usaha minimarket.

“Jadi ketika Perda dibahas di DPRD, saat itu juga untuk perizinan pasar modern yang termasuk di dalamnya minimarket dihentikan sementara. Sekarang tinggal menunggu diundangkan. Kalau sudah diundangkan perizinan toko waralaba di Tulungagung harus sesuai Perda,” jelasnya.

Pelaksanaan Perda, lanjut pejabat yang kerap mendalang ini, akan diatur pula dalam Peraturan Bupati (Perbup), sebagai petunjuk pelaksana dalam perizinan minimarket.

Keberadaan minimarket di Tulungagung sudah menjamur bahkan sampai di kota-kota kecamatan. Perkembangan minimarket yang menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari tersebut bahkan bertambah pesat di pusat Kota Tulungagung.

Akibat menjamur dan pesatnya perkembangan minimarket yang kebanyakan dengan sistem waralaba itu membuat toko peracangan semakin terdesak. Apalagi di satu kawasan sampai ada dua minimarket waralaba yang jaraknya relatif dekat.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi C DPRD Tulungagung, Drs Wiwik Triasmoro mendesak agar BPPT Pemkab setempat menyesuaikan terhadap persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Perda terkait perizinan minimarket.

“Sebagai lembaga yang punya wewenang dalam bidang perizinan BPPT Pemkab harus menyesuaikan dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam mengeluarkan perizinan minimarket,” katanya.

Wiwik pun menandaskan, BPPT Pemkab harus pula mempertimbangkan tata ruang dan rencana detail tata ruang termasuk masalah peraturan zonasinya. “Jangan sampai adanya minimarket baru menjadikan pelaku pasar tradisional semakin terdesak,” tuturnya.

Sedang untuk Dinas Koperasi, Usaha Menengah Kecil Mikro dan Pasar Pemkab Tulungagung, politisi asal PDIP tersebut meminta agar pelaku pasar tradisional diberi pembinaan lebih maksimal sebagai bentuk fasilitasi yang menjadi tanggungjawab Pemkab Tulungagung.  (bhi)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim