Standar Pembubaran Ormas Anarkis

mata news.com

Tindakan anarkisme seperti yang terjadi di Cikeusik, Banten, dan Temanggung, Jawa Tengah, baru-baru ini membangkitkan kembali wacana pembubaran ormas yang diduga terlibat tindakan anarkisme karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah memerintahkan untuk menjajaki hal ini. Sebaliknya, muncul reaksi sangat keras dari beberapa tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam fundamentalis yang mengancam akan ”me-Mesir-kan” pemerintahan SBY apabila pembubaran dilakukan terhadap ormas Islam.

Secara yuridis pembubaran ormas anarkis dimungkinkan. Yang anomalis adalah bahwa senjata pamungkas untuk membubarkan ormas adalah UU No 8/1985 tentang Ormas dan PP No 18/1986. Aturan perundangan-undangan ini merupakan peninggalan Orde Baru, yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dasar demokrasi, di mana setelah amandemen konstitusi, kebebasan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat dijamin sebagai hak asasi manusia oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

Harus demokrastis

Dengan demikian, restriksi dan limitasi—termasuk pembekuan dan pembubaran—juga harus diatur secara demokratis oleh undang-undang demi menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Restriksi dan limitasi ini juga sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR 1966) yang juga sudah diratifikasi dengan UU No 12/2005.

Untuk itu, UU No 8/1985 beserta PP-nya harus segera direvisi atau digantikan dengan undang-undang yang sesuai dengan atmosfer demokrasi pasca-amandemen. Pembubaran ormas atas dasar prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi tidak dapat dilakukan oleh aparat eksekutif, seperti menteri dalam negeri, apalagi gubernur, wali kota, atau bupati, sebagaimana diatur dalam PP No 18/1986.

Pada era demokrasi, hal ini bisa dikategorikan sebagai kelaliman eksekutif sekalipun dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Hal ini tidak dapat disejajarkan dengan hak prerogatif presiden (grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi).

Pertanggungjawaban pidana korporasi (kumpulan terorganisasi orang dan atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun nonbadan hukum) sesungguhnya tidak asing lagi dalam hukum pidana. Hal ini didasarkan atas teori identifikasi yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang dapat diidentifikasikan dengan organisasi, karena kewenangannya yang strategis dalam korporasi, dapat diidentifikasikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sebagai kesatuan.

Selanjutnya, teori kepelakuan fungsional menegaskan bahwa korporasi sebagai suatu sistem harus dapat dipertanggungjawabkan sehubungan dengan fungsi sosial dari korporasi yang semakin luas dalam sistem kehidupan masyarakat modern, yang merupakan personifikasi dari tindakan bersama para pengurusnya.

Secara internasional kapan korporasi dapat dipertanggungjawabkan, di samping pemidanaan terhadap pengurus itu sendiri, akan berkaitan dengan berbagai parameter sebagai berikut.

Pertama, bila para peng- urus—baik individual maupun sebagai bagian dari korporasi—melakukan tindak pidana. Kedua, pengurus itu menduduki jabatan strategis dalam korporasi tersebut. Ketiga, jabatan strategis itu didukung kenyataan (atas dasar AD dan ART) bahwa pengurus tersebut memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mewakili korporasi, mengambil keputusan atas nama korporasi, dan menerapkan pengawasan pengendalian jalannya korporasi. Keempat, dalam kaitan ini termasuk mereka yang tidak hanya sebagai pelaku fisik, tetapi juga apabila bertindak sebagai penganjur atau pembantu kejahatan atau bahkan termasuk tindakan pembiaran terjadinya tindak pidana. Kelima, sesuai asas legalitas, pertanggungjawaban pidana harus diproses ke pengadilan melalui sistem peradilan pidana.

Sanksi pidana

Dalam perkembangannya, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, bisa berupa sanksi pidana (denda), sanksi administrasi (dibekukan, dibubarkan, atau ditempatkan dalam pengawasan), dan bisa juga sanksi perdata (penyitaan aset, ganti rugi).

Sekalipun dalam KUHP tidak diatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP sejak tahun 1955 (UU Tindak Pidana Ekonomi) sudah banyak pengaturan tentang hal ini. Misalnya, UU tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Guna mengatasi kevakuman perundang-undangan, sebelum UU No 8/1985 beserta PP–nya diperbarui sesuai dengan suasana demokrasi, yang dapat dilakukan adalah menindak semua pelaku tindak pidana kekerasan/anarkisme secara tegas tanpa pandang bulu. Sejalan dengan itu, DPR seyogianya segera bekerja sama dengan pemerintah menyusun RUU tentang Ormas yang baru, yang demokratis dan mengatur secara jelas pertanggungjawaban pidana korporasi, sesuai dengan standar universal yang berlaku dalam masyarakat demokratis.

Selanjutnya, tokoh-tokoh ormas diharapkan dapat berpikir secara jernih dan menjauhi tindakan dan pernyataan radikal dan jauh dari prinsip-prinsip hukum universal demokratis tersebut. Sebab, justru mereka inilah yang diharapkan menjadi pelopor masyarakat taat hukum.

Semua warga negara harus memiliki prinsip bahwa rezim demokratis saat ini hanya bisa dijatuhkan melalui proses demokratis konstitusional, bukan dengan mengimpor cara-cara di Tunisia atau Mesir dalam menghadapi rezim Mubarak yang otoriter. Hal ini juga pernah dilakukan bangsa Indonesia pada tahun 1998 dalam menghadapi Orde Baru.

Di samping itu, perlu dihayati bahwa kasus anarkisme akhir-akhir ini tidak dapat diselesaikan sepotong-sepotong, tetapi harus ditemukan atau diselesaikan terlebih dahulu akar permasalahannya. Kebiasaan menyelesaikan kasus-kasus anarkisme secara ad hoc justru akan memicu pengulangan kejadian negatif tersebut, bahkan dengan skala yang lebih besar.

Muladi, Gubernur Lemhannas;  Guru Besar Undip
Harian Kompas, 17 Februari 2011

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim