Kamis, 2 Mei 2024

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi PPID BAPPEDA Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mampu mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik serta dokumentasi kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pengklasifikasian informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  4. Mengolah dan mengklasifikasi informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi;
  5. Membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
  6. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Provinsi secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  7. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
  8. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik dengan penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
  9. Mengkonsultasikan informasi dikecualikan kepada PPID Provinsi;
  10. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim