Tugas dan fungsi PPID BAPPEDA Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut:
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mampu mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik serta dokumentasi kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pengklasifikasian informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
- Mengolah dan mengklasifikasi informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi;
- Membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Provinsi secara berkala dan sesuai kebutuhan;
- Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik dengan penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Mengkonsultasikan informasi dikecualikan kepada PPID Provinsi;
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.