Selasa, 19 Maret 2024

Struktur Organisasi

Sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 114 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri atas : Bagan Struktur Organisasi Bappeda Provinsi Jawa Timur

a. Kepala Badan

b. Sekretariat:

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
  3. Sub Bagian Keuangan.

c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah:

  1. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan;
  2. Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Sub Bidang Data dan Informasi.

d. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia:

  1. Sub Bidang Pemerintahan;
  2. Sub Bidang Pembangunan Manusia; dan
  3. Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat.

e. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam:

  1. Sub Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi;
  2. Sub Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan; dan
  3. Sub Bidang Pariwisata, Koperasi dan UKM.

f. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan:

  1. Sub Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  2. Sub Bidang Infrastruktur Kebinamargaan dan Perhubungan; dan
  3. Sub Bidang Infrastruktur Keciptakaryaan dan Kewilayahan.

g. Kelompok Jabatan Fungsional

© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim