Jumat, 26 April 2024

Bidang Pembiayaan Pembangunan

Bidang Pembiayaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan Provinsi Jawa Timur di bidang pembiayaan pembangunan yang meliputi perencanaan alokasi pembiayaan pembangunan dan perencanaan pengembangan pembiayaan pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pembiayaan Pembangunan mempunyai fungsi:

  • pelaksanaan inventarisasi permasalahan bidang pembiayaan pembangunan untuk penyusunan rencana program bidang pembiayaan pembangunan;
  • pelaksanaan penyusunan kajian kebijakan di bidang pembiayaan pembangunan dan sistem informasi pembiayaan pembangunan ;
  • pelaksanaan penyusunan rencana program di bidang pembiayaan pembangunan ;
  • pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan bidang pembiayaan pembangunan ;
  • pelaksanaan koodinasi evaluasi pembiayaan pembangunan ;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Bidang Pembiayaan Pembangunan, terdiri dari:

  • Sub Bidang Perencanaan Alokasi Pembiayaan Pembangunan;
  • Sub Bidang Perencanaan Pengembangan Pembiayaan Pembangunan;

Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;

Sub Bidang Perencanaan Alokasi Pembiayaan Pembangunan, mempunyai tugas :

  • menyiapkan bahan pelaksanakan iventarisasi permasalahan rencana alokasi pembiayaan pembangunan ;
  • menyiapkan bahan penyusunan kajian kebijakan rencana alokasi pembiayaan pembangunan dan sistem informasi perencanaan alokasi pembiayaan pembangunan ;
  • menyiapkan bahan koordinasi rencana program dibidang rencana alokasi pembiayaan pembangunan ;
  • menyiapkan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana alokasi pembiayaan pembangunan ;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Perencanaan Pengembangan Pembiayaan Pembangunan, mempunyai tugas :

  • menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi permasalahan mengenai pengembangan pembiayaan pembangunan ;
  • menyiapkan bahan kajian kebijakan pegembangan pembiayaan pembangunan dan sistem informasi perencanaan pengembangan pembiayaan pembangunan ;
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program di bidang rencana pengembangan pembiayaan pembangunan ;
  • menyiapkan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pengembangan pembiayaan pembangunan ;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim