Selasa, 19 Maret 2024

Biaya Layanan

Layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perkaman yang timbul dari Permoonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim