Layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perkaman yang timbul dari Permoonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Terpopuler
Terkini
- Ketua KI Pusat: Hasil IKIP 2021 Sebagai Rekomendasi Arah Kebijakan Nasional Keterbukaan Informasi Publik
- Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik
- Sosialisasi Monev PPID 2017
- Presiden Perlu Segera Tetapkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional
- Komisi Informasi Pusat Peringati “International Right To Know Day” Di Monas