DPRD Minta DLH Percepat Pembangunan Pusat Pengolahan Sampah Terpadu

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Aliyadi di DPRD Jatim. Foto: Istimewa

Komisi D DPRD Jatim meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk terus membuat progres terbaru terkait isu lingkungan hidup di Jatim. Salah satunya yaitu mendorong percepatan pembangunan pusat pengolahan sampah terpadu.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Aliyadi di DPRD Jatim, Selasa (10/7) menilai isu terbaru saat ini, tengah merebak ikan pemangsa (predator) jenis Arapaima Gigas, yang dilepas ke sungai Brantas. Ikan ganas asal hutan Amazona di Brasil ini masuk dalam daftar 153 jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia, dilarang diperdagangkan, serta dilarang dilepasliarkan.Hal itu sesuai dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 14 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis lkan Berbahaya dan Invasif di perairan Indonesia.

Ditegaskan Aliyadi, seluruh jenis ikan yang dilarang, dapat memangsa ikan tradisional, serta membahayakan ekosistem perairan dilarang dilepasliarkan. Diantara jenis ikan yang dilarang adalah Aligator (mirip buaya), piranha dan arapaima.

Masalahnya, hingga kini masih banyak ikan piranha dikoleksi sebagai ikan hias. Bahkan ikan Arapaima Gigas banyak ditemukan dipelihara di Mojokerto, dan Jombang. “Sebagian telah dilepas ke sungai Brantas makanya kami rekomendasikan agar DLH Jatim turut berpartisipasi berburu ikan predator yang telah dilepas ke sungai untuk melindungi lingkungan hidup,” harapnya.

Di sisi lain, Indeks Kualitas lingkungan Jatim juga tergolong pas-pasan dikisaran angka 52,77 atau mendekati buruk. Karena itu, Komisi D mendorong kinerja sektor lingkungan hidup sebagai jawaban kepedulian pemerintah daerah demi terwujudnya kesehatan lingkungan, khususnya terhadap gerakan bersih dari sampah.

Berdasarkan data, kata Aliyadi produksi sampah di Jatim mencapai 626 juta ton per-tahun. Sedangkan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) sebanyak hampir 17 juta ton per-tahun. Berdasar kenyataan ini, pihaknya mendesak supaya Pemprov Jatim segera mewujudkan pengolahan sampah regional terpadu. “Jatim telah memiliki Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional, tetapi tidak efektif. Karena itu kami rekomendasikan, untuk segera menyelesaikan revisi Perda tersebut, yang telah terjadwal dalam Badan Legislasi daerah,” pinta Aliyadi.

Fakta tentang potensi sampah di Jatim, tambah cukup miris. Mengingat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih terbangun sebanyak 18 unit IPAL komunal dari 74 kluster. Bahkan beberapa rumah sakit milik Pemda serta RS BLUD milik Pemprov Jatim juga belum memiliki IPAL. Padahal tupoksi program DLH merupakan aksi penyelamatan aset sumberdaya alam dan manusia. “Untuk masa depan, lazimnya memperoleh prioritas  terutama kebutuhan riil sarana dan prasarana lingkungan hidup terdapat beberapa program yang patut dimulai, dan telah menjadi kebutuhan daerah adalah laboratorium deteksi B3,”ujarnya.

Khusus untuk percepatan realisasi pusat pengolahan sampah regional, Komisi D dalam waktu dekat juga akan berkonsultasi ke Kementerian LH di Jakarta terkait kendala tak kunjung diberikannya ijin Pemprov Jatim membangun pusat pengolahan sampah terpadu. “Kalau tahu kendalanya apa saja khan kita bisa mendorong sehingga progresnya menjadi jelas,” imbuhnya.

Saat ini limbah sampah di Jatim tercatat sebanyak 32 ribu meter kubik per-bulan, termasuk di dalamnya limbah B3. Provinsi terbesar kedua penghasil limbah B3 setelah Jabar. Berdasarkan perhitungan keuntungan usaha, pengoperasian pusat limbah dan sampah, merupakan bisnis yang sangat menguntungkan.

Namun pengadaan areal limbah buangan mestilah diperhitungkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan pengkhususan bukan kawasan permukiman. Pada tahun tahun 2017, DLH memperoleh alokasi anggaran belanja langsung sebesar 46 milyar 934 juta rupiah lebih, atau meningkat 9,44 persen dibanding tahun 2016.

Namun realisasi anggaran yang terserap hanya 77,69 persen. Serapan anggaran yang kecil, karena kegagalan penyediaan lahan untuk pusat pengolahan sampah terpadu. Salah satu penyebab kegagalan, adalah, beradu cepat pengadaan proyek pengolahan limbah dengan LSM pegiat lingkungan. “Karena itu kami rekomendasikan perhatian seksama terhadap LSM yang sekaligus menjadi kontraktor proyek lingkungan hidup,” pungkas Aliyadi.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim