Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Sukardi, MM minta agar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P. 39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) bisa ditinjau ulang.
Karena, pemanfaatan hutan beserta Sumber Daya Alam (SDA) yang terkandung didalamnya harus dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah pemanfaatan secara lestari dan memperhatikan kearifan lokal.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Sukardi, MM saat menerima Audiensi Komite I DPD RI di Ruang Rapat Bhinaloka Adhikara Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (19/10).
Dirinya mengatakan, Permen LHK nomor P. 39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 terkait izin pemanfaatan hutan tersebut dinilai dapat mengakibatkan konflik antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dengan kelompok masyarakat baru yang diberi ijin. Padahal, persoalan tersebut termasuk persoalan pertanahan bisa diselesaikan secara damai.
“Karena apa, karena pencetusnya diteliti dan dipelajari secara menyeluruh dan terkoordinasi. Untuk itu, semua permasalahan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan secara damai, karena pencetusnya dipelajari secara menyeluruh dan terkoordinasi termasuk sosial, budayanya,” ungkapnya. (*)