Bisa Sebab Konflik, Permen LHK Harusnya Ditinjau Ulang

Kunjungan Komite I DPD RI ke Jawa Timur

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur  Dr. H. Akhmad Sukardi, MM minta agar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P. 39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017  tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) bisa ditinjau ulang.

Karena, pemanfaatan hutan beserta Sumber Daya Alam (SDA) yang terkandung didalamnya harus dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah pemanfaatan  secara lestari dan memperhatikan kearifan lokal.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H.  Akhmad Sukardi, MM saat menerima Audiensi Komite I DPD RI di Ruang Rapat Bhinaloka Adhikara Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (19/10).

Dirinya mengatakan, Permen LHK nomor P. 39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 terkait izin pemanfaatan hutan tersebut dinilai dapat mengakibatkan konflik antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dengan kelompok masyarakat baru yang diberi ijin. Padahal, persoalan tersebut termasuk persoalan pertanahan bisa diselesaikan secara damai.

“Karena apa, karena pencetusnya diteliti dan dipelajari secara menyeluruh dan terkoordinasi. Untuk itu, semua permasalahan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan secara damai, karena pencetusnya dipelajari secara menyeluruh dan terkoordinasi  termasuk sosial, budayanya,” ungkapnya. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim