Jalin Matra Tahun 2016 Digulirkan Lagi

Salah satu pendataan dan cek lokasi dilakukan agar program benar-benar tepat sasaran. foto:istimewa

Program Menyasar 67 Desa di 35 Kecamatan dan 20 Kabupaten

Program Jalin Matra Tahun 2016 Pemerintah Provinsi  Jawa Timur bergulir kembali. Untuk tahun ini, program Jalin Matra menyalurkan bantuan kepada masyarakat dengan kategori terdata rumah tangga sangat miskin (RTSM) sebanyak 10.143. Mereka yang terdata tersebut tersebar di 67 desa di 35 kecamatan, dan 20 kabupaten.

Jalin Matra sebelumnya, pada tahun 2014, bantuan RTSM hanya membidik 33 Desa, 32 Kecamatan, dan 10 kabupaten dengan sasaran 2.961 RTSM. Di tahun 2015 jumlah dan target sasaran naik 10.658 RTSM di 173 desa, 110 kecamatan, dan 28 Kabupaten.

Program Jalin Matra dikomandoi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jawa Timur. Dalam pelaksanaanbantuan RTSM dilibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Kedunya berperan aktif karena menjadi bagian penting pelaksanaan di tingkat Desa..

Selain Jalin Matra, bantuan RTSM, Pemerintah Provinsi juga menyalurkan Jalin Matra Kegiatan Penanggulangan Kerentanan Kemiskinan (PK2). Tahun 2015 program ini menjangkau 146 desa dengan 6.807 rumah tangga sasaran. Tahun 2016 PK2 jumlahnya naik dan menyasar 161 desa.

Jalin Matra PK2 didesain untuk memperkuat posisi desa dalam rangka menyejahterakan masyarakatnya, memajukan perekonomian serta mengatasi kesenjangan pembangunan. Keberadaan program ini diharapkan memperkuat kelembagaan baru di pedesaan yang disebut Bumdesa. Hingga 2018, PK2 menargetkan terbentuknya 1000 Bumdesa di seluruh lokasi program. (*)

2 Komentar Pembaca

  1. apabila ada penyampaian pinjaman yg tidak mengenai sasaran atau penggelembungan pinjaman pengatas nama, ke siapa pengaduannya dan bagaimana solusinya, apa sangsi tuk struktur pelaku, trims

  2. Dalam rangka menjalankan amanah U.U no 31 tahun 1999 BAB.V pasal.41 ayat 1.2.
    sebagaimana besaran nominal jalin matra adalah Rp. 2500.000untuk /per penerima atau pemanfaat dana alokasi tersebut bagaimana saeandanya apabila kita menemukan bantuan dengan besaran dana yang di peruntukan tidak sesuai, kepada siapa kita akan melapor, dan apa bila di perkenankan melapor adakah layanan untuk menyampaikan laporan secara online.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim