Optimalisasi Pajak, SPBG Harusnya Kena Pajak Restribusi

ilustrasi:salah satu SBPG. foto:umm.ac.id

Ada usulan menarik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur. Usulan DPRD tersebut datang dari Komisi C.

Usulannya adalah agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengoptimalkan dan memaksimalkan potensi retribusi pendapatan.

Potensi retribusi pendapatan yang dimaksud itu adalah dari item SPBG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas). Keberadaan  potensi ini cukup besar, dan berada di kota-kota besar seperti Surabaya, Gresik, juga sidoarjo. Sasaran usulan itu ditujukan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Timur.

Renville Antonio, Wakil Ketua Komisi C di DPRD Jawa Timur,  mengatakan, sudah banyak berdiri SPBG namun sampai saat ini Pemerintah Provinsi belum mengenakan pajak retribusi PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).

Menurut dia, penarikan terhadap SPBG ini harus dimanfaatkan dan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.  Ke depan Jawa Timur bisa  mendapatkan sumber pendapatan baru. Efeknya, program pembangunan di Jawa Timur juga bisa berjalan lancar.

Dikatakan, Dispenda Jawa Timur mestinya sudah mengkaji dan menganalisis pemberlakuan pajak retribusi untuk SPBG, karena potensi bahan bakar alternative untuk  kendaraan bermotor ini cukup besar dalam waktu jangka panjang.

Terkait dengan itu, dalam waktu dekat, Komisi C juga akan mengundang PGN (Perusahaan Gas Negara) selaku penyedia gas untuk SPBG untuk membahas pemberlakuan pajak retribusi PBBKB dari keberadaan SPBG. Selain itu, juga akan mengundang para stakeholder terkait agar bisa segera direalisasikan. idi

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim