Provinsi Papua Belajar Kelola Informasi Publik ke Jatim

Kunjungan Belajar Provinsi Papua dalam jumlah rombongan yang besar.

Mengelola informasi publik ternyata memang perlu belajar. Menyadari demikian Provinsi Papua pun jauh-jauh datang ke Jawa Timur/Jatim untuk belajar mengelola keterbukaan informasi kepada publik. Sedikitnya 18 orang dari 6 SKPD di Provinsi Papua turut serta dalam rombongan belajar yang bertajuk Kunjungan Belajar ke PPID Jatim & NTB tersebut. Kunjungan belajar berlangsung Senin (26/8).

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Papua Johana Orpa Anna Rumbiak , SE, MM, yang memimpin rombongan mengatakan, Jatim merupakan tujuan utama belajar karena Jatim adalah provinsi terbaik dalam mengelola informasi publik. “Belajar kepada yang terbaik adalah wajib agar Provinsi Papua ke depan mampu menjadi terbaik pula, atau minimal mampu sejajar dengan provinsi lain yang sudah bagus dalam mengelola informasi publik sesuai dengan undang-undang,” Kata Johana.

Kunjungan belajar disambut Kepala Bidang Diseminasi dan Informasi Dinas Kominfo Jatim Sri Hardiyanti didampingi Kepala Bidang Statistik dan Pelaporan Bappeda Jatim Miswan Hadi yang hingga saat ini masih berada di dalam struktur PPID Jatim.

Foto bersama PPID Jatim dan Papua

Dikatakan Sri Hardiyanti, pengelolaan informasi untuk publik di Jatim tak lepas dari adanya peraturan gubernur/Pergub. Hingga tahun 2013 ini tak kurang dari dua Pergub yang sudah dikeluarkan untuk mengatur jalannya pelayanan informasi terhadap publik. “Yaitu Pergub Nomor 55 Tahun 2011dan Pergub Nomor 65 Tahun 2011. Namun sebelum itu keterbukaan informasi kepada publik sudah dilayani sejak para PP Nomor 61 tahun 2010 keluar.”

Sementara itu Miswan Hadi mengatakan, di Jatim terdapat dua kebijakan pengelolaan informasi terhadap publik. Pertama menggunakan jalur sentralisasi dan yang kedua adalah desentralisasi. Masing-masing sifatnya adalah saling menunjang untuk meringankan beban tugas masing-masing.

“Kalau semua arus informasi ditangani secara sentralistik banyak memiliki kelemahan. Artinya, informasi akan terkendala oleh pelayanan. Pelayanan tidak bisa cepat karena keterbatasan pengelola informasi. Misalkan informasi terhadap pertanian atau pertenakan maka PPID yang bersangkutan yang harus memberikan jawaban. Namun jika informasi-informasi yang berkaitan dengan sifat keterbatasan penerima informasi maka akan ditangani secara sentralistik,” kata Miswan.

Sebab itu, lanjut Miswan, di Jatim semua SKPD harus memiliki PPID. Hingga tahun 2013 ini dari 38 kabupaten/kota hanya beberapa saja yang belum memiliki PPID. “Tapi harus dibedakan antara Humas dan PPID. Tidak boleh dicampur aduk meski dalam kapasitas pengelolaan orangnya sama. Sebab di antara keduanya memiliki tupoksi yang berbeda,” pungkas Miswan Hadi.

Sebagai gambaran, Provinsi Papua saat ini memiliki 29 kabupaten. Di antara 29 kabupaten yang ada tersebut hanya 4 kabupaten yang sudah mengelola PPID, dan 1 kabupaten masih dalam tahap proses pendirian. (*)

Komentar Pembaca

  1. Terima kasih PPID Jatim. Kami banyak belajar dari keberhasilan Jawa Timur menerapkan UU No.14/2008. Rasanya terlalu singkat kunjungan kami, tetapi kami harus merasa puas dengan hasil kunjungan yang telah banyak memberikan value added untuk PPID kami di Papua.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim