Kian banyak regulasi yang menekan industri rokok. Salah satunya adalah aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang bakal diimplementasikan pada 2014 mendatang.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda)Jawa Timur Anak Agung Gde Raka Wija memaparkan, Jatim memperoleh alokasi 10% dari patokan cukai yang dibayar oleh perusahaan rokok. Tapi muara dari beleid itu sebenarnya adalah menekan konsumsi rokok.
“Dengan UU 28 tahun 2009 ini, maka pembatasan jumlah pabrik rokok juga semakin ketat,” ujarnya.
Dari beleid itu, Agung memperkirakan, Jatim yang menjadi salah satu sentra rokok bakal menggaet duit Rp3 triliun.
Terkait berbagai aturan yang menekan industri rokok, termasuk kenaikan cukai saban tahun, Agung menuturkan, pemerintah menyiapkan skema untuk mengantisipasi potensi lonjakan pengangguran akibat bergugurannya industri rokok kecil. Apalagi, perusahaan rokok, khususnya perusahaan rokok kecil, merupakan industri yang padat karya.
“Karena itu kita siapkan pembinaan kepada tenaga kerja di industri rokok kecil. Pemerintah juga akan bikin kawasan industri rokok,” ujarnya. kabarbisnis.com