Jatim Gaet Rp3 Triliun dari Industri Rokok

ilustrasi: antarafoto.com

Kian banyak regulasi yang menekan industri rokok. Salah satunya adalah aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang bakal diimplementasikan pada 2014 mendatang.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda)Jawa Timur Anak Agung Gde Raka Wija memaparkan, Jatim memperoleh alokasi 10% dari patokan cukai yang dibayar oleh perusahaan rokok. Tapi muara dari beleid itu sebenarnya adalah menekan konsumsi rokok.

“Dengan UU 28 tahun 2009 ini, maka pembatasan jumlah pabrik rokok juga semakin ketat,” ujarnya.

Dari beleid itu, Agung memperkirakan, Jatim yang menjadi salah satu sentra rokok bakal menggaet duit Rp3 triliun.

Terkait berbagai aturan yang menekan industri rokok, termasuk kenaikan cukai saban tahun, Agung menuturkan, pemerintah menyiapkan skema untuk mengantisipasi potensi lonjakan pengangguran akibat bergugurannya industri rokok kecil. Apalagi, perusahaan rokok, khususnya perusahaan rokok kecil, merupakan industri yang padat karya.

“Karena itu kita siapkan pembinaan kepada tenaga kerja di industri rokok kecil. Pemerintah juga akan bikin kawasan industri rokok,” ujarnya. kabarbisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim