Sekda: Pelaksanaan e-KTP Belum Dekati Masyarakat

Dr Rasiyo, M.Si, Sekdaprov Jatim

Pelaksanaan e-KTP tahun 2011 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 belum mendekati masyarakat. Hal tersebut disebabkan perangkat yang digunakan untuk memasukkan identitas wajib KTP berada di kecamatan, sehingga masyarakat yang berdomisili di wilayah yang jauh dari kecamatan harus mengeluarkan biaya transportasi cukup besar.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H Rasiyo, MSi, saat sidak (inspeksi mendadak) di Kecamatan Gadingrejo dan Purworejo Kota Pasuruan serta Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru Kota Malang, Kamis (13/10).

“Pada Senin (17/10) saya rapat di Jakarta membicarakan hasil evaluasi pelaksanaan e-KTP. Walaupun hasil pemantauan di lapangan berjalan lancar, tetapi saya akan mendesak pemerintah pusat untuk menambah perangkat agar masyarakat yang berdomisili jauh dari kecamatan tidak harus mengeluarkan beaya,”ungkapnya.

Meskipun pada akhirnya bila ada wajib KTP yang belum terdaftar karena rumahnya terpencil, akan dilayani dengan mobile, dan Pemprov Jatim berupaya agar semua tuntas sesuai target yang telah ditentukan.

Wajib KTP di Jatim untuk tahun 2011 sebanyak 7.348.433 tersebar di 12 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Sidoarjo (1.462.563), Ngawi (770.453), Sampang (773.438), Pamekasan (633.421), Kota Kediri (216.946), Blitar (104.838), Malang (660.824), Pasuruan (139.785), Mojokerto (98.513), Madiun (146.000), Surabaya (2.192.289), Batu (200.039).

Seusai pemantauan, Rasiyo mengatakan optimis, pada akhir Desember 2011 wajib KTP akan tuntas apabila di setiap kecamatan terdapat tiga perangkat computer. Selama 10 hari pelaksanaan (3/10 – 13/10) di Kota Pasuruan dan Kota Malang pendataan mencapai 20 persen dari jumlah wajib KTP. Masing-masing peralatan mampu melayani 250 orang. Untuk pelayanan di setiap kecamatan sampai dengan pukul 19.00 setiap hari, kecuali hari Minggu libur.

Yang diperlukan saat ini menurut Rasiyo adalah sosialisasi secara terus-menerus arti pentingnya penerapan e-KTP. Ini program strategis nasional untuk pemutakhiran data kependudukan, penerbitan NIK sebagai kartu identitas diri yang berlaku secara nasional sehingga dapat dipakai untuk pengurusan izin pembuatan akta tanah , mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, sebagai ID Card untuk ATM, asuransi atau sebagai kartu pemilih pada pemilu legislative, presiden, wakil presiden dan pilkada.

(Sumber: Biro Humas Prov. Jatim)

Komentar Pembaca

  1. Ingin berkomentar,
    Hari ini April 18, 2012. jam 16.30 wib, Istri saya mengantri untuk di Foto guna pendaftaran E KTP, setelah antri pas mau di FOto, Maaf NIK belum terdaftar, terus saya juga kesana dan NIK saya juga belum terdaftar, padahal saya sudh Punya KK (kartu Keluarga) Warna BIru tahun 2008.

    Terus, apa yang harus saya lakukan sekarang, kami konfirmasi hal tersebut ke kecamatan katanya harus tunggu jam kerja dan di cek ke kelurahan lagi…..

    sedikit kembali kebelakang, sekitar awal Januari 2012, saat semua warga dapat surat yang berisi NIK, saya tidak dapat, dan saya sudah langsung Lapor ke RT dan minta surat pengantar, dan sudah saya serahkan ke kelurahan lengkap dengan syarat-syaratnya yaitu bagi warga yang belim mendapat surat, tapi sudah mempunyai KK maka membuat surat pernyataan bermaterei, fotocopy ijasah, fotokopy kk, fotocopy ktp. sudah saya serahkan ke kelurahan.

    Terima kasih
    Akhdian oky Iskandar Zulkarnain

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim