Kejari Jember Rehabilitasi Nama Bupati Lumajang

Sjahrazad Masdar

Kejaksaan Negeri Jember merehabilitasi atau memulihkan nama baik Bupati Lumajang nonaktif, Sjahrazad Masdar, setelah keluarnya putusan bebas dari majelis hakim Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Kliwon Sugiyanta SH, Selasa, mengatakan, pihaknya sudah melakukan eksekusi vonis bebas sesuai dengan putusan MA kepada Sjahrazad Masdar yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana bantuan hukum Pemkab Jember.
“Dengan pelaksanaan eksekusi bebas hari ini, secara otomatis mencabut status terdakwa yang pernah disandang oleh Sjahrazad Masdar,” katanya.

Hakim MA menjatuhkan vonis bebas kepada Sjahrazad Masdar, karena tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan hukum Pemkab Jember senilai Rp416 juta, saat yang bersangkutan menjadi Penjabat Bupati Jember tahun 2005.

Menurut Kliwon, majelis hakim MA juga meminta nama baik Bupati Lumajang itu direhabilitasi seperti sebelumnya, karena yang bersangkutan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Jember.
“Eksekusi dan penyerahan berkas putusan bebas MA kepada Sjahrazad merupakan bagian dari proses rehabilitasi nama baik Bupati Lumajang periode 2008-2013 itu,” katanya.

Secara terpisah, Sjahrazad Masdar mengaku sudah menerima berkas putusan bebas dari MA yang disampaikan tim jaksa Kejari Jember.

“Saya sudah menandatangani berkas acara dan eksekusi putusan MA itu, sehingga secara otomatis mencabut status terdakwa yang melekat pada saya selama ini, serta pemulihan nama baik akan segera diproses,” katanya.

Surat putusan bebas MA tersebut telah dikirim melalui faksimil kepada Gubernur Jatim Soekarwo dan kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk proses pencabutan penonaktifan.
“Kemungkinan tidak lama lagi saya akan aktif sebagai Bupati Lumajang dan memimpin roda birokrasi di pemerintah kabupaten setempat,” tuturnya.
Sjahrazad juga segera melakukan koordinasi dengan internal satuan kerja perangkat daerah Pemkab Lumajang, setelah aktif kembali memimpin roda birokrasi. (bhi)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim