Ganti Rugi Korban Lumpur Dijanjikan 2012

ilustrasi: surabaya.detik.com

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan ganti rugi bagi korban lumpur Sidoarjo, Jawa Timur di 45 rukun tetangga (RT) akan dianggarkan dalam APBN tahun 2012. Untuk 2011, Pemerintah baru bisa menganggarkan pengantian kerugian untuk 9 RT.

“Yang 9 RT usulnya sudah lama. Rumah mereka juga benar-benar sudah tidak bisa dihuni, jadi ganti rugi dibayar secepatnya,” kata Soekarwo di Gedung Negara Grahadi usai menerima 10 warga korban lumpur, Senin, 30 Mei 2011.

Warga di 45 RT terdiri dari 18 RT Desa Mindi, 8 RT Desa Pamotan, 12 RT Desa Ketapang dan 7 RT di Desa Besuki. Gubernur juga meminta agar warga tidak melakukan demo karena akan mengganggu arus lalulintas dan jalannya perekonomian Jatim.

Dalam pertemuan itu, warga minta gubernur yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk mendesak presiden guna merevisi peraturan presiden yang memasukkan 45 RT tersebut ke dalam peta terdampak sehingga mereka berhak mendapatkan ganti rugi.

Pada kesempatan itu Soekarwo berjanji yang akan terus memperjuangkan nasib warga 45 RT untuk mendapat ganti rugi. “Tanpa diminta pun, usulan 45 RT ini beberapa kali sudah kami sampaikan ke pusat,” lanjut gubernur.

Soekarwo menegaskan, pihaknya sudah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Prinsipnya, SBY setuju memberi ganti rugi dan dananya akan dianggarkan pada APBN 2012,” tegasnya. Vivanews.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim