Pemindahan Pipa Kodeco Maksimal 31 Mei 2012

ilustrasi: jurnalnusantara.blogspot.com

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan rekomendasi untuk memindahkan pipa gas Kodeco keluar dari Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) paling lambat 31 Mei 2012 mendatang.

Juru Bicara Panitia Khusus Pembahas PT Kodeco DPRD Jatim, Subroto Kalim, mengatakan, ada beberapa rekomendasi dari Pansus Kodeco. Pertama, semua indikasi penyimpangan pada saat pemasangan dan pemendaman pipa gas bawah air yang dilakukan para pihak (Dirjen Hubla, BP Migas, Dijen Migas, dan PT Kodeco) agar dilakukan pemeriksaan atau pengusutan sesuai hukum yang berlaku.

Kedua, pemerintah pusat agar mau meninjau kembali PT Kodeco dalam kontrak kerjasama pengeloaan West Madura Offshore (WMO), karena terindikasi wanprestasi. Ketiga, terhadap Kodeco yang terindikasi maka tidak perlu dibayarkan cost recovery sebelum ada hasil audit. Keempat, pemindahan APBS dilaksanakan paling lambat 31 Mei 2012 juga harus ada dibentuknya tim pengawas yang melibatkan Pemprop Jatim.

Kelima, atas kesalahan pemasangan dan keterlambatan pemendaman pipa gas tentunya pemerintah mempertimbangkan atau memperhitungkan indikasi kerugian perekonomian Jatim. “Otoritas Pelabuhan segera mencabut draf kapal masuk sebesar 8,5 meter. Tidak itu saja, pemerintah juga harus melakukan pengerukan alur setelah dipastikan kondisi APBS dinyatakan aman oleh tim hidro oceanografi,” ujarnya, Rabu (18/5/2011).

Dia mengatakan, dengan adanya perubahan operator pengelolaan WMO ke Pertamina agar pemerintah memberikan participating interest (berpatisipasi) ke Pemprop Jatim sesuai dengan perundang-undangan, pemerintah juga wajib mengkaji ulang keberadaan kabel listrik milik PT PLN dan instalansi lain di APBS yang membahayakan pelayaran.

Dia menuturkan, Jatim dalam rangka industrialisasi sangat membutuhkan pasokan gas yang harus dijaga kelangsunganya, maka pemasangan pipa bawah air melalui selat Madura menjadi pilihan yang efektif. Sementara itu, APBS yang merupakan perairan vital harus dapat dijamin aman dari kemungkinan gangguan bawah air bagi pelayaran kapal sebagaimana pelabuhan internasional. kbc

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim