Penambang Pasir Laut dan 4 Truk Diamankan

ilustrasi: british-indonesie.blogspot.com

Sembilan penambang pasir laut utara Madura plus 4 truk pasir ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pamekasan. Penangkapan di Dusun Kendhel, Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Senin (14/2/2011).
Masyarakat pesisir di sepanjang wilayah Kecamatan Pasean, Pamekasan hingga perbatasan Kecamatan Pasongsongan, Sumenep memang sudah geregetan dengan ulah penambang lair itu. Sebab, ulah para penambang liar itu telah merobohkan sejumlah rumah warga pesisir.

Para penambang liar yang ditangkap itu yakni Rokip (22), Salihan (41), Arif (40), Sunar (40), Suro (38), Toyo (19), Mansur (40), dan Rida’ie (25). Ke-8 orang itu, warga Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep. Sementara, satu orang lainnya, Ach. Sidiq (31) warga Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Selain penambang, polisi menyita 3 unit truk bernopol M 8354 UV, L 9639 NC, D 8754 YE, DA 9483 K. Dan 1 unit dump truk.

“Meski TKP di wilayah Pamekasan, namun para penambang liar itu mengambil pasir dari pantai Banyuputih dan Pasongsongan Kabupaten Sumenep,” jelas Kasatre3skrim AKP Nuramin, Senin (14/2/2011).

Nuramin mengatakan, para penambang pasir itu sedianya akan menjual pasir kepada sejumlah pengepul di Pasean dan di Sampang.

Dalam penyidikan, AKP Nuramin menjerat tersangka penambangan liar itu dengan pasal 73 UU No 27/2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ancaman minimal 2 tahun denda Rp 10 miliar.

Untuk melengkapi berkas perkara, AKP Nuramin akan menghadirkan saksi ahli dari Dinas Perikanan dan Kelautan Pamekasan. (fat/fat)

(Sumber: detik.com)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim