TPS tertibkan truk di area ekspor

Pelabuhan

(dok. kabarbisnis.com)

PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus melakukan perbaikan pelayanan demi kelancaran dan kenyamanan konsumen. Mulai tanggal 16 Februari 2011 besok, pihak manajemen akan memberlakukan kebijakan baru terkait antrian truk di area ekspor TPS.

Pengantri wajib membawa lembar job order ekspor sesuai dengan nomor peti kemas yang akan diangkut bagi seluruh truk yang masuk di area ekspor Jalan Tanjung Emas dan akan mengalihkan truk yang tidak dilengkapi dengan persyaratan tersebut ke area parkir yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Indonesia III di Jalan M Nazir. Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 01/SE.FA.0.04/TPS-2011 pada tanggal 21 Januari 2011.

“Per tanggal 16 Februari 2011 besok, seluruh supir truk yang masuk area antrian ekspor secara tegas diwajibkan membawa job order ekspor sesuai dengan nomor petikemas yang diangkut. Untuk itu kami meminta kepada pemilik barang yang akan melakukan eksportasi melalui TPS telah melengkapi pengemudi truknya dengan “Job Order Export” TPS,” ungkap Kepala Humas PT TPS, Wara Djatmika di Surabaya, Rabu (9/2/2011).

Langkah penertiban ini dilakukan mengingat dalam beberapa bulan terakhir ini jumlah kendaraan truk yang masuk ternyata tidak dilengkapi dengan lembar tersebut. Terlebih pada hari Kamis, Jumat dan Sabtu, jumlah truk tersebut selalu mengalami peningkatan. Akibatnya, terjadi penumpukan jumlah truk yang mengantri sehingga mengganggu kelancaran aktiftas dan distribusi barang.

“Hampir 60% dari seluruh truk yang berjejer ternyata tidak dilengkapi dengan lembar tersebut, ini menjadikan kondisi di lapangan tidak kondusif,” tegasnya.

Untuk itu, pihak TPS telah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan berbagai asosiasi terkait seperti Organda Cabang Khusus Tanjung Perak dan ILFA/ALFI dan Polres Tanjung Perak serta Bea Cukai.

(Sumber: kbc6/kabarbisnis.com)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim