Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Jatim tetap akan menyewakan rusunawa Gunungsari bagi warga korban penertiban stren kali yang dilakukan beberapa tahun yang lalu.
Memang sebelumnya, ada kabar kalau wakil rakyat yang ingin menempati rusun dikarenakan untuk mendapatkan tempat usaha. Namun, hal itu dibantah dan ditegaskan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Biro Kesejahteraan Rakyat, Sulastri.
“Warga yang menempati rusunawa ini hanya warga eks stren kali. Bukan wakil rakyatnya. Rakyatnya yang semestinya lebih didahulukan,” kata Sulastri ketika mendampingi Sekdaprov Jatim, Dr Rasiyo, pekan lalu.
Kini, Kepala DCKTR Jatim, Budi Susilo juga menegaskan lagi, kalau pemanfaatan rusun hanya akan diberikan pada warga stren kali yang terkena dampak dari penertiban bangunan di area bantaran sungai. Namun, tak semua korban penertiban dapat mengisi rusun, karena instansinya ini akan menyeleksi maskin yang berhak menghuni rusun baru itu.
Budi menjelaskan, rusun Gunungsari ini adalah salah satu rusun yang paling layak huni.
“Idealnya bangunan rusun, satu orang menghuni 3×3 meter, dan rusun Gunungsari telah memenuhi standar itu,” jelasnya. Ruang kamar di rusun lanjutnya, termasuk tipe 36, sehingga layak untuk dihuni empat orang, yakni dua arang tua dan dua anak.
Sebelumnya, Sekdaprov Jatim, Dr Rasiyo juga menjelaskan, progres pembangunan rusunawa Gunungsari sudah mencapai 100 persen. Sehingga, tak lama lagi Gubernur Jatim, Dr Soekarwo SH MHum bisa meresmikan rusunawa yang berdiri di luasan lahan 6.799 meter persegi ini.
“Paling tidak tinggal pembersihan saja. Bangunan ini sudah layak untuk dihuni,” katanya.
Mengenai rusunawa Gunungsari ini, pembangunannya dimulai tahun 2010 dengan menggunakan anggaran dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim senilai Rp34.844.580.000. Pembangunan itu dilaksanakan kontraktor PT Widya Satria.
Bangunan ini terbagi menjadi tiga twin blok berlantai 5. Dilengkapi dengan rumah toko (ruko), jaringan air bersih, jaringan listrik, taman, lapangan olahraga, ruang sebaguna/pendopo, tempat ibadah, puskesmas, dan hidran pemadam kebakaran. Sedangkan prasarana lingkungan terdapat jalan lingkungan, tempat parkir, saluran pembuangan air kotor, dan penerangan jalan umum (PJU).
Rasiyo kembali menegaskan, Biro Kesra bekerjasama dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Jatim, juga Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim segera menyeleksi warga yang akan menempati rusunawa Gunungsari ini.
Selain menyediakan Rusun, Pemprov bahkan siap membantu warga stren untuk membangunkan Rusun baru. Berdasarkan data yang ada, Pemprov telah mengagendakan pembangunan tiga rusun untuk warga strenkali. Yakni di Gunungsari di atas tanah seluas 7.000 meter persegi. Kemudian rusun tingkat lima akan dibangun di Jalan Mastrip, Karangpilang di atas tanah seluas 2.000 meter persegi.
Bangunan dengan spesifikasi sama juga akan dibangun serta Sumur Welut, Lakarsantri, di atas tanah seluas 20.000 meter persegi. Pembangunan ini sudah dimasukkan Pemprov Jatim mulai dalam anggaran perubahan 2009. Untuk kebijakan tersebut itu dana yang diajukan sekitar Rp 9 miliar hingga Rp 10 miliar. (rac)
Kalau sewa Rusunawa tapi gak punya KTP Surabaya boleh gak ya?
Memang benar yang menempati rusun tersebut rata – rata bukan para stren kali, malah saya dengar ada ANGGOTA DEWAN yang menyewa rusun tersebut.
Saran: Di data ulang saja para warga di rusun tersebut, sehingga benar2 diperuntukkan kepada yang berhak menyewa Rusun tersebut.
Apakah jika KTP luar sbya bisa menyewa di rusun ini.trmksh
saya ingin mendafar di rusun gunung sari