Tak Semua Korban Mau Terima Ganti Rugi

ilustrasi: kompas.com

Beberapa warga di RT 13 dan RT 15 Desa Mindi, Kecamatan Porong, yang termasuk 9 RT, mengatakan, sangat tidak enak kalau dirinya senang karena mendapat ganti rugi sementara saudaranya di 18 RT lain desa itu bersedih karena tidak mendapat ganti rugi.

Mereka khawatir ganti rugi itu akan menjadi benih perpecahan dan permusuhan sesama warga korban lumpur Lapindo. Hal itu bercermin pada preseden di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin. Sebagian sudah menerima ganti rugi, sementara 19 keluarga lainnya belum sama sekali. Akhirnya terjadilah perpecahan di kalangan warga.

”Seneng siji seneng kabeh, lara siji lara kabeh (suka satu suka semua, sakit satu sakit semua). Lebih baik saya tidak usah menerima daripada membuat saudara saya sedesa sakit hati,” kata Slamet, warga RT 13.

Hartono, warga RT 15, mengakui bahwa ada RT lain yang lebih parah kondisinya dari RT-nya yang tidak mendapat ganti rugi. Hal inilah yang membuat dirinya ewuh pakewuh untuk menerima ganti rugi. ”Kalau saya tolak, rumah saya sudah kena bubble. Kalau saya menerima, saudara lain RT tidak menerima,” katanya.

Selama ini warga 45 RT menuntut diakomodasi dalam Perpres tersebut. Jika hanya mencakup 9 RT, Perpres itu dinilai tidak adil. Sebab, kondisi 45 RT itu serupa dengan 9 RT bahkan beberapa RT jauh lebih parah. Selama ini warga 45 RT sudah berjuang melalui DPR, lembaga pemerintahan, sampai unjuk rasa.

Sembilan RT yang mendapat ganti rugi adalah 3 RT di Desa Mindi, 4 RT di Desa Siring Barat, dan 3 RT di Jatirejo Barat. Ketiganya masuk Kecamatan Porong. Adapun 45 RT yang menuntut diakomodasi adalah 18 RT di Mindi, 7 RT di Desa Besuki Timur, Kecataman Jabon, 12 RT di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, 8 RT Desa Pamotan, Kecamatan Porong.

Memang pemilihan RT untuk mendapat ganti rugi ini sangat aneh. Desa Mindi, misalnya, yang mendapat ganti rugi hanya RT 10, RT 13 dan RT 15. Sementara RT 9, RT 11, 12 yang sederet dengan RT 10 di pinggir tanggul waduk lumpur Lapindo tidak diakomodasi. RT 14 yang sederet dengan RT 13 tidak diakomodasi, sementara RT 15 yang letaknya jauh dari tanggul waduk malah diakomodasi. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim