Kamis, 18 April 4216

Wapres Boediono Apresiasi Kerja Komisi Informasi

Wakil Presiden RI Boediono (foto: ANTARA/Prasetyo Utomo)

Wakil Presiden Boediono menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menempatkan hak untuk tahu sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Hak itu diberikan demi mengembangkan kemampuan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak warga untuk tahu tersebut, kata Boediono, dilindungi Konstitusi.

Menggunakan momentum peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional (International Right to Know Day) yang jatuh hari ini, Jumat 28 September 2012, Boediono pun memerintahkan agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Boediono merujuk pada data monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat per-September 2012. Dari data itu diketahui bahwa dari 34 Kementerian, tercatat 32 yang telah membentuk PPID. Selanjutnya dari 129 lembaga, tercatat 33 lembaga yang sudah memiliki PPID. Sedangkan pada tingkat pemerintahan daerah baru 21 Provinsi yang telah memiliki PPID.

“Kita harus perbaiki keadaan ini,”  ujar Boediono saat memberikan sambutan pada acara peringatan Hari Hak untuk Tahu International di Istana Wapres RI, Jakarta.

Boediono menjelaskan bahwa mandat hak asasi tersebut tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala  saluran yang tersedia.

Secara tegas pula, hak ini diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Badan Publik di Indonesia berkewajiban memenuhi hak atas informasi bagi warga negara secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan yang diwajibkan undang-undang tadi, saya instruksikan untuk segera membentuk PPID. Ini adalah pelaksanaan perintah Undang-undang.  Bagi yang sudah terbentuk, saya minta selalu bertindaklah secara profesional, transparan dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam melayani hak asasi warga negara,” kata Boediono.

Hal ini, lanjut Boediono, sangat penting karena dari waktu ke waktu muncul sengketa informasi yang terkait dengan permintaan informasi dari pemohon kepada badan publik. “Saya mengharapkan pelayanan publik dilaksanakan sebaik-baiknya, akuntabel dan berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata Boediono.

Boediono juga memberikan apresiasi bahwa dari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan UU KIP di Badan Publik, diketahui adanya kemajuan yang cukup berarti. Pada tahun 2011 lalu dari Badan Publik tingkat Pusat (Kementerian dan Lembaga) hanya 9 yang mendapat nilai di atas 50 (skala 0-100 poin), maka pada tahun 2012 ini lebih dari 30 Kementerian dan Lembaga yang mendapatkan nilai di atas 50.

Boediono juga menekankan agar keterbukaan informasi sebagai pelaksanaan UU KIP menjadi gerakan bersama baik oleh Pemerintah, penyelenggara negara yang lain, dan masyarakat pada umumnya. “Dengan demikian tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dapat terwujud secara efektif,” kata Boediono.

(Sumber: VivaNews.com; Ita Lismawati F. Malau, Mohammad Adam)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 4216. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim