Sabtu, 20 April 2024

Siapkah Badan Publik Menghadapi Keterbukaan Informasi Publik?

Ilustrasi

Pertemuan BAKOHUMAS Regional Indonesia Barat Tahun 2012 diselenggarakan di kota empek-empek Palembang pada tanggal 25-26 Juni 2012. Pertemuan tersebut merupakan tempat bertemuanya para insan-insan kehumasan pemerintah baik dari Pusat maupun Daerah yang meliputi Provinsi, Kabupaten dan Kota. Tempat para pelaksana kehumasan pemerintah bertukar informasi berbagi pengalaman dan pemecahan permasalahan yang dihadapi di masing-masing wilayahnya kerjanya. Pertemuan kali ini mengambil tema “ Optimalisasi Program Bakohumas dalam Mendorong Fungsi Kelembagaan Humas Pemerintah”.

Mengapa kelembagaan? Menurut Ketua Umum Bakohumas, pada pertemuan ini pembahasan menitik beratkan tentang kelembagaan humas, karena selama ini khususnya di beberapa daerah, penempatan fungsi humas dalam kelembagaan dirasa masih belum sesuai. Ia menunjuk contoh, misalnya sebagaian masih disatukan dengan Dinas Perhubungan yang secara fungsi tentunya berbeda. Hal ini akan sangat mempengaruhi fungsi humas itu sendiri karena tidak dapat dilaksankan secara maksimal mengingat fungsi perhubungan sebagai infrastruktur lebih menonjol sesuai fisiknya sedangkan humas lebih bersifat non fisik. Oleh karena itu perlu dipikirkan untuk menempatkan fungsi kehumasan dalam kelembagaan yang tepat, misalnya langsung dibawah Sekda sehingga dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.

Disamping itu diskusi yang tidak kalah pentingnya pada pertemuan Bakohumas tersebut adalah tentang pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya pasal 13 tentang kewajiban Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, keberadaan PPID sangat penting dan diperlukan oleh Badan Publik, karena PPID yang bertanggungjawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurut data Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkominfo, sampai saat ini, secara rata-rata baru 21,21% Lembaga Publik yang menunjuk PPID

Masih banyaknya lembaga publik yang belum menunjuk PPID akan menghambat proses menuju Badan Publik yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan salah satu tujuan UU No. 14 Tahun 2008 yaitu mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan, efektif dan efisian, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dari pengalaman para pelaksana kehumasan pemerintah, terlihat bahwa sejak diberlakukannya UU No.14 Tahun 2008 ini telah banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya, baik perseorangan maupun bersama-sama dalam suatu kelembagaan, untuk mendapatkan Informasi Publik tentang kegiatan yang dilakukan oleh Badan Publik. Hal ini memang dijamin serta ditegaskan dalam pasal 4 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Informasi dimohon secara tertulis maupun langsung.

Bagi Badan Publik yang belum siap dan belum terbiasa dengan keterbukaan informasi, permintaan informasi oleh masyarakat ini dianggap merepotkan bahkan mengganggu penyelenggaran kegiatannya. Tetapi selaku Badan Publik, menurut pasal 7 ayat (1), wajib menyediakan , memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Adapun Informasi Publik yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik sesuai pasal 11 diantaranya adalah :

  1. Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  2. Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
  3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. Rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
  5. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
  6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau;
  8. Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik yang sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Selain itu masih ada juga Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik diantaranya, yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik, laporan keuangan dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan.

Dari pengalaman yang dialamai oleh beberapa peserta, diperoleh data banyak terjadi permasalahan terkait pelayanan informasi kepada publik dan tidak sedikit Badan Publik yang terlambat atau tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang oleh pemohon selanjutnya diperkarakan ke Komisi Informasi Publik, bahkan dilaporkan kasusnya ke Kepolisian. Permasalahan akan menjadi panjang karena masuk dalam area sengketa informasi oleh Komisi Informasi Publik yang memang memiliki kewenangan penyelasaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi yang tentunya akan memerlukan waktu, biaya dan energi yang tidak sedikit.

(Sumber: http://www.setkab.go.id)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim