Perubahan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Perubahan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Perubahan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Unduh : Perubahan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Perubahan RKPD merupakan penjabaran secara operasional tahunan dari dokumen RPJMD, yang juga memuat sasaran dan prioritas pembangunan tahunan, dan juga berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Perubahan. Seluruh dokumen perencanaan perubahan, nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen anggaran perubahan yang tentunya akan disempurnakan melalui beberapa tahapan perumusan kebijakan keuangan sehingga menjadi dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penentuan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pasal 343 ayat (1) disebutkan bahwa Perubahan RKPD dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi :

  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
  2. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan

Selain itu pada Pasal 346 ayat (3) juga disebutkan bahwa penyusunan perubahan RKPD didasarkan pada Peraturan Daerah tentang RPJMD dan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan triwulan II tahun berkenaan.

Evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bertujuan untuk mengukur sejauh mana target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai dan untuk mengidentifikasi kendala serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan program.

Proses penyusunan Perubahan RKPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pasal 345 dari peraturan ini menyebutkan bahwa Perubahan RKPD disusun dengan tahapan:

  1. Penyusunan rancangan Perubahan RKPD,
  2. Perumusan rancangan akhir Perubahan RKPD dan
  3. Penetapan Perubahan RKPD.

Penyusunan Perubahan RKPD dilakukan dalam rangka menjamin konsistensi dan sinkronisasi diantara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P – APBD), Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Perubahan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2025. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim