RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

Unduh : RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dan pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di tahun berkenaan, namun Pada tahun 2025 – 2026 terdapat kekosongan perencanaan jangka menengah hal ini dikarenakan adanya Pemilu Kepala Daerah Serentak secara Nasional pada tahun 2024 sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, akan dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada tahun 2024. Untuk memenuhi kekosongan perencanaan jangka menengah tersebut maka diperlukan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah transisi sebagai dasar penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Jawa Timur Tahun 2025-2026.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan periode rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berakhir pada tahun 2024, bahwa Gubernur yang daerahnya memiliki periode RPJMD berakhir Tahun 2024, untuk menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Tahun 2025-2026.

Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026 sebagai acuan penyusunan dokumen RKPD dan rencana kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Provinsi Tahun 2025. Dokumen RPD tahun 2025-2026 adalah dokumen yang bersifat teknokratis tanpa memiliki visi dan misi kepala daerah sehingga hanya berpedoman pada tujuan dan sasaran berdasarkan RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025.

RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 merupakan dokumen istimewa yang merupakan penjabaran tahun pertama dari dokumen RPD Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2026. Oleh sebab itu perencanaan pembangunan tahun 2025 memiliki fokus pada program-program pembangunan periode sebelumnya yang masih perlu dilanjutkan.

Rumusan dan sasaran prioritas pembangunan daerah Provinsi

Jawa Timur Tahun 2025 mengacu dan memperhatikan Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026. Prioritas program dan kegiatan tersebut, selanjutnya menjadi acuan kerja bagi seluruh Perangkat Daerah (PD) berdasarkan urusan yang diampu masing-masing dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD) tahun 2025 yang tetap mengacu pada Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) tahun 2025-2026.

Proses penyusunan RKPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dalam bagian kelima dari peraturan ini menyebutkan bahwa tata cara penyusunan dokumen RKPD meliputi:

  1. Persiapan penyusunan RKPD,
  2. Penyusunan rancangan awal RKPD,
  3. Penyusunan rancangan RKPD,
  4. Pelaksanaan Musrenbang RKPD,
  5. Perumusan rancangan akhir RKPD dan
  6. Penetapan RKPD.

Penyusunan RKPD dilakukan dalam rangka menjamin konsistensi dan sinkronisasi diantara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim