
Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029
- Sepakat Tingkatkan Keselarasan RPJPD Dengan RPJPN 2025-2045, Bappenas-Kemendagri Selenggarakan Training Of Trainers
- Koordinasi Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja PD Tahun 2023 Bidang Ekonomi dan SDA
- Kejar Visi Indonesia Emas 2045, Jatim Fokus 4 Rencana Pembangunan Jangka Panjang
- Forum Konsultasi Publik RKPD: 9 Prioritas Pembangunan Jatim 2025
- Bappenas Jabarkan Industri Prioritas Indonesia dalam RPJPN 2025-2045
Unduh : Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menyusun perencanaan pembangunan nasional yang bersifat jangka panjang, menengah, dan tahunan. Perencanaan pembangunan disusun melalui pendekatan teknokratik, politik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up). Sebagai implementasi pendekatan teknokratik dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah, telah disusun Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2025-2029. Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJM dilakukan dengan metode dan kerangka berpikir ilmiah yang mengacu pada tahap pertama pembangunan dalam Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045.
Arsitektur kinerja pembangunan dalam Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2025-2029 mengadopsi struktur Agenda Pembangunan RPJPN Tahun 2025-2045, yang terdiri dari 1) Transformasi Sosial; 2) Transformasi Ekonomi; 3) Transformasi Tata Kelola; 4) Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia; serta 5) Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi. Konstruksi kebijakan disusun dengan memperhatikan karakteristik sektor dan wilayah serta melibatkan partisipasi dari stakeholders pembangunan. Dalam perspektif penyusunannya, RPJMN berproses secara gradual. Dokumen Rancangan Teknokratik ini selanjutnya akan bermetamorfosis menjadi Rancangan Awal RPJMN setelah melalui proses integrasi dengan visi, misi, dan program Presiden terpilih.
Periode RPJMN Tahun 2025-2029 sangat strategis sebagai fondasi awal untuk meneruskan kemajuan bangsa dalam mencapai Indonesia Emas Tahun 2045. Dalam mewujudkan hal tersebut, diperlukan optimalisasi sinergi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, penguatan kolaborasi pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, dan penguatan integrasi berbagai sumber-sumber pembiayaan pembangunan. Untuk itu, dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan seluruh institusi pembangunan.