Buka Rakor Satu Data, Kepala Bappeda Jatim: Jawa Timur Miliki Tiga Pilar Penyelenggara Satu Data

Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Bapak Ir. Mohammad Yasin, M.Si. saat membuka Rapat Rencana Akasi Satu Data Jawa Timur Tahun 2023, Malang (13/03)

Bappeda Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Rencana Aksi Satu Data Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 bertempat di Ijen Suites Resort & Convention Malang, pada 13-14 Maret 2023. Kegiatan rapat dibuka langsung Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Bapak Ir. Mohammad Yasin, M.Si.

Pembangunan berawal dari data dan menghasilkan data. Data berperan dalam penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana, sehingga dengan adanya Forum Satu Data Provinsi Jawa Timur diharapkan menghasilkan data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam mewujudkan percepatan kebijakan Satu Data Indonesia, maka Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat menyusun peta jalan capaian strategis Satu Data Indonesia tahun 2022-2024. Fokus strategi tahun 2023 adalah perluasan interoperabilitas dan rintisan SDI sebagai tumpuan agenda strategis Nasional, yang meliputi: perluasan ekosistem regulasi, pedoman, aparatur, dan kelembagaan SDI, integrasi data sistem pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, tata kelola big data pemerintah serta interoperabilitas dan sektor prioritas agenda strategis jangka menengah nasional dan daerah.

Implementasi rencana aksi Satu Data Indonesia untuk Pemerintah Daerah diatur dalam Keputusan Menteri PPN/Bappenas Nomor 115/M.PN/HK/07/2022 tentang Penetapan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2022-2024

“Terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia, Jawa Timur sudah punya Tiga Pilar yang harmonis dan saling berkolaborasi dan bekerja sama yaitu Bappeda, BPS dan Dinas Kominfo, dan ini dampaknya luar biasa untuk menghasilkan data sebagai bahan pengambilan kebijakan di Jawa Timur”, ujar Mohammad Yasin, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur.

Secara kelembagaan, penyelenggaraan Satu Data Jawa Timur telah diatur melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Gubernur Nomor 188/115/KPTS/013/2021 tentang Forum Satu Data Jawa Timur Tahun 2021-2024.

“Kami bangga sekali, karena ternyata Provinsi Jawa Timur ini sudah lebih advance dari daerah lain terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia, baik dari sisi teknis maupun kelembagaannya. Harmonisasi Tiga Pilar Satu Data Jatim ini merupakan wujud praktik baik SDI, akan kami follow up ke Tim SDI Pusat untuk selanjutnya akan kami tularkan ke daerah lain”, ujar Wahyu Andrianto, MSIS, Manager Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Kementerian PPN/Bappenas yang turut hadir sebagai narasumber.

Tugas dari SDI bukan hanya mengumpulkan data tetapi memastikan bahwa data yang dikumpulkan atas dasar kebutuhan data untuk perencanaan, pengendalian dan evaluasi, lanjutnya.

Rapat membahas Rencana Aksi Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2023. Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah dibagipakaikan antar instansi serta mendorong keterbukaan dan transparansi data dan mendukung sistem statistik nasional.

Turut hadir sebagai narasumber Pramana Yhoga Chandra Kusuma dari BPS Jawa Timur dan Nirmala Dewi, Kabid Pengelolaan Data dan Statistik Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim