
Proses Bisnis Bappeda Provinsi Jawa Timur
Peta proses bisnis merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
- Peraturan Gubernur Jawa Timur No 114 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/354/KPTS/013/2021 tentang Peta Proses Bisnis Provinsi Jawa Timur, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur menetapkan Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1399/SKEP/X/201.1/2021 tentang Peta Proses Bisnis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Silahkan mengunduh melalui link berikut: Proses Bisnis Bappeda Provinsi Jawa Timur