Pakde Karwo Dampingi Jokowi Bagikan SK Perhutanan Sosial

Pakde dan Presiden bersama rakyat di pinggir hutan. foto:istimewa

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, dampingi kunjungan kerja Presiden RI, Joko Widodo, membagikan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jumat (9/3).

SK terdiri dari Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) bagi kelompok tani, serta Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan atau LMDH.

Jokowi, Presiden RI, didampingi oleh istri, Hj. Iriana Joko Widodo. Sementara Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim juga didampingi oleh istri, Dra. Hj. Nina Kirana Soekarwo.

Jokowi menegaskan komitmen bahwa pemerintah terus berupaya untuk menyejahterakan rakyat, salah satunya dengan membagikan SK Perhutanan Sosial kepada para petani dan LMDH di seluruh Indonesia.

“Saya terus mengejar Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera membagikan sebanyak-banyaknya SK Perhutanan Sosial kepada rakyat kecil. Jika dulu hutan dikelola yang gede-gede, sekarang kita ambil alih untuk dibagikan kepada rakyat kecil, jangan dihambat-hambat dan ditunda-tunda lagi” tegasnya.

SK Perhutanan Sosial ini, lanjut Jokowi, diharapkan menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Pasalnya, melalui SK tersebut, para petani mendapat ijin pemanfaatan lahan selama tigapuluh lima tahun. Petani diharapkan bisa mengolah lahannya supaya produktif, sehingga rejekinya bertambah.

“Gunakan sebaik-baiknya SK ini untuk kesejahteraan keluarga, kelompok dan masyarakat. Jika hasilnya bagus, maka kami akan mengusahakan bila masih ada lahan di lingkungan hutan ini yang bisa diberikan kepada bapak ibu sekalian. Kami akan mengawal hutan supaya produktif bagi kesejahteraan masyarakat” katanya.

Presiden Jokowi juga mengingatkan kepada para penerima SK untuk benar-benar mengolah lahannya dengan baik. Pasalnya, jika pengelolaannya tidak serius, SK itu akan dievaluasi. “Saya akan cek terus, ini lahannya benar-benar dioptimalkan dan ditanami atau tidak? Jika tidak, SK bisa dicabut kembali.” (*)

Komentar Pembaca

  1. Prada:, thanks a lot for the article post.Much thanks again. Fantastic.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim