
Ilustrasi: Presiden Jokowi sambangi petani.
Salah satu indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani di daerah perdesaan adalah dengan indikator nilai tukar petani (NTP).
Nilai Tukar Petani Jawa Timur pada naik 0,54 persen. Itu terjadi di bulan Oktober 2017. Kenaikan itu dari angka 106,37 menjadi 106,94. Kenaikan disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan 0,38 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan 0,15 persen.
Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, menyatakan, dibandingkan dengan bulan Oktober 2016, perkembangan NTP Bulan Oktober 2017 (year-on-year) mengalami kenaikan sebesar 1,86 persen. Sedangkan NTP bulan Oktober 2017 dibandingkan Desember 2016 atau tahun kalender Oktober mengalami kenaikan sebesar 2,87 persen.
Tetapi bila dilihat perkembangan masing-masing sub sektor pada bulan Oktober 2017 terhadap bulan sebelumnya, tiga sub sektor pertanian mengalami kenaikan NTP sedangkan sisanya mengalami penurunan.
Kenaikan NTP terbesar terjadi pada sub sektor tanaman pangan naik diikuti sub sektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,87 persen dan sub sektor perikanan naik sebesar 1,52 persen.Sedangkan sub sektor yang mengalami penurunan NTP adalah sub sektor hortikultura turun sebesar 1,06 persen dan sub sektor peternakan turun sebesar 0,67 persen.
Perkembangan NTP masing-masing sub sektor bulan Oktober 2017 terhadap bulan Oktober 2016 (year-on-year), tiga sub sektor mengalami kenaikan NTP dan sisanya mengalami penurunan. Kenaikan NTP terbesar pada sub sektor perikanan sebesar 6,11 persen, diikuti sub sektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 4,65 persen, dan sub sektor tanaman pangan sebesar 4,18 persen. Sementara sub sektor hortikultura mengalami penurunan NTP sebesar 1,22 persen, dan sub sektor peternakan turun sebesar 0,17 persen.
Dari lima Provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada Oktober 2017, empat Provinsi mengalami Kenaikan NTP sedangkan sisanya mengalami penurunan. Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Barat sebesar 1,30 persen, diikuti Jawa Timur sebesar 0,54 persen, Jawa Tengah sebesar 0,40 persen, dan Provinsi Banten sebesar 0,32 persen. (*)