Berdasarkan Undang-Undang, Pasal 274 UU 23/2014, sebuah perencanaan pembangunan daerah didasarkan atas data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah. Namun data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan haruslah data yang sudah diinput ke dalam SIPD.
Mengacu pada pasal 274, maka SIPD, kini menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Menjadi bagian integral tersebut membawa konsekuensi lanjutan bahwa perencanaan harus berbasis data dan informasi yang valid dan terukur dan mampu menjawab permasalah pembangunan.
Sebagaimana isu strategis nasional dari hasil pengukuran index ketahanan nasional terdapat beberapa hal yang perlu menjawab dan dianalisis terkait: menurunnya kinerja gatra ekonomi, kualitas SDM, meningkatnya kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan, nilai-nilai kebangsaan, food, energy & water security, sinergi kebijakan, distrust, birokrasi, kepastian hukum, infrastruktur wilayah, lingkungan, kapasitas dan kualitas sumber kekayaan alam, ketersediaan dan kualitas data.
Untuk menjawab tantangan di atas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur saat ini sedang mengembangkan aplikasi Jatim Data Elektronik je-data.jatimprov.go.id yang berbasis web dan android. yudi/idi
semoga perencanaan nya berjalan dengan lancar dan sukses.
senang sekali dapat menemukan sekaligus membaca artikel anda. Ini sangat membantu. Selalu semangat untuk share karya anda. Sukses !
http://www.malangoutbound.com
Saya senang sekali menemukan postingan anda dan bisa ikut memberi komentar menurut saya sangat berharga sekali bisa membaca tulisan anda
Ini padahal berita udah setaun, tapi kayanya seneng banget bacanya http://jualqncjellygamat.net/
Keren banget yaa
http://rilis.id
bagus ka:)
sudah tahun 2019…. apakah ada update mengenai aplikasi satu data Jawa Timur nya? Jabar dan Jateng sudah ada loh