Gubernur Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor : 188/592/KPTS/013/2016. Peraturan Gubernur itu adalah tentang Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Pungli alias Pungutan Liar.
Pergub itu terbit sebagai respon Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo terkait keinginan Presiden Ir. Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar (Pungli).
Dengan menerbitkan, Soekarwo, juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Pungli yang diketuai oleh Wakil Gubernur Jatim, Drs. H. Saifullah Yusuf.
Tugas Satgas ini diantaranya melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dan institusi terkait, melakukan sosialisasi bersama-sama kabupaten/kota dalam rangka mengantisipasi terjadinya pungli di lingkungan Pemerintah Daerah di Jawa Timur. Menindaklanjuti segala laporan informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi pungli. Melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan, pengawasan dan pengendalian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungli di wilayah kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Melakukan pemeriksaan awal atas pengaduan masyarakat, menindak tegas terhadap pejabat atau aparatur yang terbukti melakukan pungli. Membentuk sekretarait dan pelaksana lapangan sesuai kebutuhan, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur Jatim dan Kemendagri RI serta KemenPAN RB.
Menurut Pakde Karwo ini adalah bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mencegah dan memberantas pungli di Jawa Timur. Selain mengeluarkan Pergub dan membentuk Satgas Pencegahan Pungli, Pakde Karwo juga mempunyai strategi khusus untuk melakukan pemberantasan pungli, yakni menggunakan teknologi informasi (TI) di setiap sektor pelayanan publik, khususnya yang berpotensi menimbulkan pugli.***
dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Peraturan Gubernur Nomor : 188/592/KPTS/013/2016. Peraturan Gubernur tidak berlaku di desa , dengan bukti masih banyak pungli di daerah mohon ditindak lanjuti