Gubernur: Konsep Pelayanan Publik Harus Diperkuat

ilustrasi: kabargress.com

Salah satu upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Jika konsep pencegahan korupsi ingin diperkuat maka konsep pelayanan publik juga harus diperkuat.

Demikian Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, saat Gelar Pelayanan dan Simposium Inovasi Pelayanan Publik Nasional Tahun 2015 di GOR Sidoarjo, Senin (15/6).

Mengurangi korupsi dengan jalan pencegahan, solusinya adalah pelayanan publik. Satu model yang sangat manusiawi jika pemerintah memberikan pelayanan publik yang baik.

Untuk mewujudkannya, setiap instansi harus bisa menciptakan inovasi pelayanan publik sesuai dengan program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yakni satu instansi, satu inovasi. Ini program yang disenangi masyarakat, inovasinya harus ada di setiap instansi dan daerah.

Gubernur menjelaskan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik sudah sesuai dengan intisari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelayanan publik yang demokratis dapat dilakukan melalui pemberdayaan dan partisipasi masyarakat. Peran serta masyarakat dilibatkan dalam kebijakan pelayanan publik, citizen charter-nya dikembangkan.

Sementara itu, terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengatakan, pameran dan simposium ini sangat relevan terkait dengan kelemahan sendi-sendi perekonomian nasional. Faktor yang menentukan ekonomi satu negara tidak hanya sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia termasuk efisiensi dan efektivitas birokrasi dalam melakukan pelayanan publik.

Menurut Menteri, salah satu faktor yang mempengaruhi efisiensi dan efektivitas yakni kemampuan dalam melakukan inovasi. Berdasarkan Global Innovation Index (GII) tahun 2013, Indonesia masih menduduki peringkat ke-85 dari 142 negara di dunia dengan skor 31,95 dari rentang skor 0-100. Penilaian ini dari inovasi sektor bisnis maupun pemerintah dalam mendorong inovasi kebijakan pelayanan publik.

Instansi pemerintah dituntut untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemda tidak harus meniru pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Kota dapat melakukan pengembangan pelayanan publik demi makna dari reformasi birokrasi itu sendiri.

Untuk itu, Kementerian PANRB terus mendorong instansi pemerintah terhadap perubahan-perubahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengatakan akhir tahun 2013 lalu, Kementerian PANRB meluncurkan program  one agency one innovation atau satu instansi satu inovasi.

Pameran diikuti 255 instansi kementerian, lembaga, instansi pemerintah provinsi, kabupaten, kota di Jawa Timur dan luar Jawa Timur, KPK, Ombudsman, mitra pembangunan seperti USAID, GIZ Jerman.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 5776. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim