Ribuan Izin Importir Dicabut

Kripik Kasava Mojokerto kualitas ekspor yang harus dilindungi dengan kebijakan pencabutan izin impor. foto:widi kamidi

290 Merupakan Impor Produk Pangan

Gebarakan cukup melegakan dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. Sedikitnya 2.166 izin impor dicabut dari total izin impor sebanyak 5.017 buah.

Gebrakan ini dilakukan menyusul pencabutan izin 24 importir telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum di sektor perdagangan. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencabutan importir terdaftar (IT) ini juga merupakan upaya Pemerintah dalam menciptkan tata kelola impor nasional secara tertib guna menciptakan ruang yang luas bagi pembangunan nasional,” tegas Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel.

Diantara 2.166 izin impor yang dicabut terdapat izin impor makanan dan minuman. Obat tradisional dan suplemen makanan. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Elektronika dan pakaian jadi. Alas kaki dan dan mainan anak-anak.

Total izin yang dicabut 43,17 persen dari 5.017 importir terdaftar. Pencabutan izin impor ini tegas dilakukan karena mereka lalai menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan laporan secara tertulis atas realisasi pelaksanaan impor.

Rincian izin impor yang dicabut sebagai berikut: 836 IT elektronika, 321 IT pakaian jadi, 290 IT makanan dan minuman, 256 IT kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, 179 IT mainan anak, 133 IT obat tradisional dan suplemen makanan, serta 151 IT alas kaki.

Dasar pencabutan izin IT produk tertentu tersebut adalah Pasal 14 Peraturan Menteri No.83/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.73/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Dalam peraturan tersebut tertulis, perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor produk tertentu (terealisasi/tidak terealisasi) melalui https://inatrade.kemendag.go.id setiap 3 (tiga) bulan.

Paling lambat menyampaikan laporan adalah tanggal 15 triwulan berikutnya kepada koordinator dan pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) dan Direktur Impor. (widi kamidi)

5 Komentar Pembaca

  1. Mengenai pencabutan IT ini sampai sekarang masih belum ada keputusan dari Menteri Perdagangan apakah IT bisa digunakan kembali atau tidak. Jika keputusan lambat ditentukan maka akan banyak perusahaan yang kesulitan, seharusnya hal ini disosialisasikan terlebih dahulu sebelum dicabut. Mungkin banyak pengusaha yang tidak mengerti maksud dan tujuan dari realisasi tersebut, dikarenakan untuk pejabat-2 yang sebelumnya cuek akan hal ini. Dan jika tidak ada sosialisasi mengenai hal ini apakah semua perusahaan yang mempunyai IT sadar akan hal ini? saya rasa tidak, so apakah pengusaha harus menanggung hal seperti ini jika para pejabat tidak ada perhatiannya untuk melakukan sosialisasi kepada para pengusaha? Terakhir saya ada mengikuti sosialisasi dari Deperindag tetapi tidak ada sama sekali hal ini disinggung ataupun diingatkan kembali kepada para pengusaha pentingnya untuk realisasi.

  2. kami mohon untuk dapat penjelasan sampai batas waktu kapan izin IT Elektronika khususnya dapat digunakan kembali , untuk tidak menghambat kegiatan perusahaan di tahun 2015.

  3. Bagaimana tindak lanjut mengenai Ijin IT tersebut,,Apakah bisa aktif kembali,.???,dan tolong informasikan keputusan tersebut di media INATRADE..agar setiap perusahan bisa mengurus perijinan tersebut ..trims

  4. Lalu bagaimana cara kami untuk menindaklanjutinya?
    Tolong berikan kami kejelasan. Dari mana kami tahu bahwa IT kami dicabut. Ada yang tahu?

  5. Bagaimana kami tahu kalau IT kami di cabut?

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim