Pergub Pelarangan ISIS Resmi Diterbitkan

Pakde Karwo Tunjukkan Pergub Pelarangan ISIS di Jatim Yang Baru Ia Tandatangani (foto: humas jatim)

Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang keberadaan gerakan militan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) di Jatim.

Pergub dengan nomor 51 Tahun 2014 tentang Larangan Keberadaan Gerakan ISIS di Jatim tersebut secara resmi ditandatangani oleh Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (12/8).

“Alasan utama diterbitkannya Pergub adalah agar penindakan terhadap ISIS di Jatim dapat lebih fokus. Sebab jika hanya merujuk pada UUD 45, khususnya pasal 28 dan pasal 29 serta UU No. 1/PPNS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, saya kira kurang fokus untuk penindakan ISIS di Jatim. Dan pergub ini juga didukung oleh ulama, partai politik dan masyarakat” katanya.

Pakde Karwo menuturkan, dengan diterbitkannya Pergub pelarangan ISIS akan membawa dampak yang positif bagi situasi keamanan dan ketertiban di Jatim. Sebab gerakan ISIS telah meresahkan masyarakat, dan lebih luas dapat mengancam Pancasila dan NKRI.

Pakde Karwo Menjelaskan Isi Pergub Mengenai Pelarangan ISIS di Jatim Kepada Wartawan Yang Hadir di Grahadi

Selain itu, dengan adanya Pergub tersebut akan mempermudah polisi dan TNI untuk menindak gerakan ISIS di Jatim. “Pergub ini menjadi dasar polisi dan TNI untuk menindak ISIS, sehingga polisi dan TNI bisa lebih aktif lagi menertibkan dan mencegah menyebarnya gerakan ISIS.” katanya.

Dalam pergub tersebut, para bupati/walikota diminta untuk melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan di daerah masing-masing terhadap keberadaan gerakan ISIS, serta masyarakat juga diminta untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya gerakan ISIS disekitar lingkungan mereka.

Sebagai informasi, Pergub No. 51 Tahun 2014 tentang Larangan Keberadaan ISIS di Jatim terdiri dari 4 pasal. Pasal 1 menyebutkan, Dengan Peraturan ini ditetapkan Larangan Keberadaan Gerakan ISIS di Jatim karena dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jatim.

Pasal 2, Bahwa berdasarkan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka diharapkan agar: (a) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jatim melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan di daerahnya masing-masing terhadap keberadaan dan/atau gerakan ISIS; (b) Masyarakat Jatim segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dan mencurigai adanya gerakan ISIS

Pasal 3, Aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila mengetahui dan/atau menerima laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan dan/atau gerakan ISIS.

Pasal 4, Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.

(Sumber: birohumas.jatimprov.go.id)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim