Raperda APBD 2014 Digedog Jadi Perda

Lahan pertanian jadi fokus catatan. foto:dok

Rendahnya Anggaran untuk Pertanian Mengindikasikan Pembangunan Sektor Pertanian Masih Terpinggirkan.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2014 akhirnya digedog menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan Perda baru oleh DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut dilakukan Jumat (25/7). Fraksi-fraksi di DPRD menyetujui Raperda APBD tersebut disertai dengan beberapa catatan dari seluruh fraksi.

Terdapat tiga catatan dari PKB, yaitu catatan atas penggalian sumber pendapatan asli daerah, Juga catatan atas efisiensi belanja daerah, dan catatan mengenai SKPD.  Catatan PKB tersebut terutama mengenai SKPD yang realisasinya pada triwulan 1 masih dibawah 50 persen sementara mendapatkan tambahan anggaran untuk belanja.

Dengan catatan itu diharapkan SKPD bisa melakukan upaya yang serius dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan yang direncanakan sehingga tidak terjadi gagal pelaksanaan program yang sudah direncanakan.

Kemudian, pada sektor pertanian, penurunan kontribusi pertanian terhadap PDRB, rendahnya anggaran pemerintah daerah Jawa Timur untuk pertanian mengindikasikan pembangunan sektor pertanian masih terpinggirkan di Jawa Timur. Secara ekonomi politik muncul berbagai kebijakan yang dapat merugikan petani dan keberlanjutan sektor pertanian.

Sementara itu Fraksi PAN, memberikan catatan, selain persoalan alokasi anggaran pada RPABD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2014 untuk setiap SKPD. Fraksi PAN juga meminta agar Raperda lebih memprioritaskan beberapa persoalan. Seperti peningkatan volume bantuan peralatan mesin APPO kepada petani, persoalan rendahnya penetapan  rendemen tebu rakyat dan kurang transparannya rendemen oleh pabrik gula.

Adanya regulasi lebih jelas terkait tarif retribusi wisata, program Jamkesda Jawa Timur tetap dipertahankan, peningkatan kinerja penyerapan anggaran benar-benar didorong, dimonitoring, dan dievaluasi, termasuk dalam pembayaran klaim Jamkesd, dan kenaikan alokasi anggaran makan minum, panti asuhan menjadi Rp20.000.

Fraksi PAN juga merekomendasikan untuk segera dilakukan pendataan terkait kebutuhan dan sebaran jumlah tenaga dokter spesialis, memberikan fasilitasi terutama dalam bentuk regulasi untuk pengurusan akreditasi rumah sakit. Rekomendasi juga berlaku bagi Badan Perpustakaan dan Kearsipan agar segera menginisiasi rancangan Perda tentang Kearsipan. (*)

Tags: 

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim